Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

17 Mantan Kades dan 3 Kades Defenitif di Enrekang Dilapor ke Polda Sulsel

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM — Aliansi Mahasiswa bersama Masyarakat Massenrempulu melaporkan sejumlah Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa di ka...

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM — Aliansi Mahasiswa bersama Masyarakat Massenrempulu melaporkan sejumlah Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa di kabupaten Enrekang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa ke Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Saat dikonfirmasi, Izwan Alfatih sebagai koordinator Aliansi menyampaikan bahwa, Pelaporan di Polda Sulawesi Selatan terhadap sejumlah kepala desa dan mantan kepala desa terkait dengan pengelolaan Anggaran ADD tahun 2018-2023 dan 2020 – 2024 yang di indikasikan tidak sesuai spesifikasi.

Laporan dan bukti- bukti yang ditemukan dilapangan terkait pekerjaan yang menggunakan ADD yang dikerja sejumlah kepala desa dan mantan kepala desa jelas sekali tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya.

“Laporan kami sudah diterima langsung oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dengan segala kerendahan hati memohon agar kiranya dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ucap Izwan, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, beberapa aturan yang telah di langgar oleh Kepala Desa Dan Mantan Kepala Desa diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut daftar mantan Kepala Desa yang terlapor terkait pengelolaan ADD desanya perlu dilakukan pemeriksaan antara lain:

1. Mantan Kades Karueng, Kec. Enrekang pengelolaan ADD 2018-2023

2. Mantan Kades Pundilemo, Kec. Cendana pengelolaan ADD 2018-2023

3. Mantan Kades Pana, Kec. Alla pengelolaan ADD 2018-2023

4. Mantan Kades Batu Ke’de, Kec. Masalle pengelolaan ADD 2018-2023

5. Mantan Kades Tallungura, Kec. Curio pengelolaan 2018-2023

6. Mantan Kades Siambo, Kec. Anggeraja pengelolaan ADD 2018-2023

7. Mantan Kades Puncak Harapan, Kec. Maiwa pengelolaan ADD 20218-2023

8. Mantan Kades Patondon Salu, Kec. Maiwa pengelolaan ADD 2018-2023

9. Mantan Kades Langda, Kec. Buntu Batu pengelolaan ADD 2018-2023

10. Mantan Kades Singki, Kec. Anggeraja pengelolaan ADD 2018-2023

11. Mantan Kades Saruran, Kec. Anggeraja pengelolaan ADD 2018-2023

12. Mantan Kades Tampo, Kec. Anggeraja pengelolaan ADD 2018-2023

13. Mantan Kades Patongloan, Kec. Baroko pengelolaan ADD 2018-2023

14. Mantan Kades Benteng Alla, Kec. Baroko pengelolaan ADD 2018-2023

15. Mantan Kades Tanete,Kec. Maiwa pengelolaan ADD 2018-2023

16. Mantan Kades Tuncung, Kec. Maiwa pengelolaan ADD 2018-2023

17. Mantan Kades Pepandungan, Kec. Baraka ADD 2018-2023.

Serta sejumlah kepala desa yang masih defenitif yakni:

1. Kades Cemba, Kec. Enrekang pengelolaan ADD 2020-2024

2. Kades Batumila, Kec. Maiwa pengelolaan ADD 2020-2024 dan

3. Kades Ongko, Kec. Maiwa pengelolaan ADD 2020-2024.

Ironisnya lagi, Bahkan ada Desa yang ditahun anggaran ini sudah hampir habis anggarannya namun belum terlihat pekerjaan yang sesuai laporan penggunaan dana desa.

“Kami berharap kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan agar laporan yang dimasukkan agar betul- betul diproses demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dari indikasi dugaan korupsi Alokasi Dana Desa di bumi Massenrempulu,” ujar Izwan dengan tegas. (Sumber: Maspulfakta.Com)


Laporan: R Damaris



Tidak ada komentar