Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Banyak Utang harus Dibayar, SYL Mohon Blokir Rekening Pribadi dan Istrinya Dibuka

JAKARTA, SUARATIPIKOR.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta agar blokir rekeningnya ...


JAKARTA, SUARATIPIKOR.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta agar blokir rekeningnya dibuka.

Hal itu disampaikannya saat Majelis Hakim memberi kesempatan berbicara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6).

Tak hanya rekening pribadi, eks Mentan SYL juga meminta agar blokir rekening istrinya, Ayun Sri Harahap dibuka.

"Tidak pernah saya ada job lain selain ASN. Oleh karena itu saya minta rekening saya atau istri dibuka karena banyak saya tidak bisa bayar. Mohon dipertimbangkan kemanusiaan khusus hidup kami khusus membayar. Tolong dipertimbangkan untuk dibuka," ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa.

Hakim Ketua pun meminta agar SYL mengajukan permohonan itu dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Nantinya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Nanti ada giliran saudara ya. Tolong ajukan di nota pembelaan beserta bukti-bukti. Silakan ajukan tapi ini sidang masih berlangsung," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Tim penasihat hukum SYL kemudian menegaskan bahwa maksud rekening yang diminta buka blokir yakni rekening terkait gaji SYL. Alasannya, rekening gaji tersebut merupakan sumber pemenuhan kebutuhan SYL dan keluarga yang diklaim tidak terkaitan dengan perkara.

Namun Majelis Hakim tetap pada pendiriannya, yakni meminta SYL dan tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan tersebut dalam pledoi.

"Maksud kami, Yang Mulia, ini rekening yang untuk kebutuhan hidup Syahrul Yasin Limpo dan keluarga karena ini tabungan khusus untuk gaji yang tidak ada kaitan dengan apa yang dituduhkan tapi untuk kebutuhan hidup saja," ujar Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di persidangan yang sama.

"Nanti kami pertimbangkan mana yang perlu disita dan mana yang tidak, sesuai bukti yang ada. Jadi butuh kesabran saudara untuk mengikuti proses persidangan, ya seperti inilah persidangan Tipikor ya," kata Hakim Pontoh.

Sementara itu di tempat yang sama Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu perihal sumber uang Rp 850 juta yang digunakan partainya untuk pendaftaran Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Pengakuan itu Sahroni ungkapkan ketika hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun hal itu bermula ketika Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh bertanya ke Sahroni soal pendaftaran caleg NasDem ke KPU beberapa waktu lalu. Hakim juga menanyakan siapa yang menyiapkan anggaran untuk keperluan pendaftaran caleg tersebut.

Laporan: Ari

Editor: Rusdi

Tidak ada komentar