Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Pemkot Sepakati Tarif Retribusi Sampah Mall MP Ditetapkan Rp.15 Juta Tiap Bulan,

MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM -  Pemerintah Kecamatan Panakkukang  sudah melakukan hitung-hitungan tarif retribusi sampak mall Panakukang bersa...


MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM -  Pemerintah Kecamatan Panakkukang  sudah melakukan hitung-hitungan tarif retribusi sampak mall Panakukang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), usai turun ke lokasi untuk publikasi sampah di MP beberapa waktu lalu, 

Hal tersebut disampaikan Camat Panakukang, M. Ari Fadli, S.STP saat ditemui di ruang kerjanya  Kamis, (25/04/2024).

Menurut mantan Camat Mamajang ini, dari hasil perhitungan bersama Dinas Lingkungan Hidup ditetapkan tarif retribusi sampah di MP sebesar Rp25 juta per bulan. Namun manajemen MP menolak.

"Pemberitahuan penetapan retribusii sampah ke pengelola MP sebesar Rp.25 juta per bulan di tolak. Manajemen MP meminta pengurangan tarif retribusi dan menyanggupi iuran sebesar Rp15 juta per bulan " jelas Ari Fadli.

Pemerintah Kota Makassar, sambung Ari, mengabulkan besaran tarif retribusi sebesar Rp15 juta yang ditawarkan manajemen MP, dengan catatan bahwa, pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus menggunakan armada dari pihak manajemen MP. (**)


Tidak ada komentar