Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Sat Polairud Polres Touna Meringkus Dua Orang Pelaku Bom Ikan

Tempat Kejadian Perkaranya di  Perairan Laut Desa Tumotok dan Perairan Laut Desa Biga TOUNA, SUARATIPIKOR.COM - Kapolres Touna, AKBP S. Sop...

Tempat Kejadian Perkaranya di  Perairan Laut Desa Tumotok dan Perairan Laut Desa Biga


TOUNA, SUARATIPIKOR.COM - Kapolres Touna, AKBP S. Sophian saat Konferensi Pers didampingi Kasat Polairud Polres Touna, AKP Muh. Natsir, Kasi Humas AKP Triyanto dan tim Gakkum TNKT Touna menggelar konprensi pers, Rabu, (04/10/2023).

Pada kesempatan itu, Polairud Polres Tojo Una-Una Sulawesi Tengah menjelaskan, telah menangkap dua orang pelaku bom Ikan ditempat yang berbeda berinisial SK (59) dan OB (49) masing-masing warga Desa Kepulauan, Rabu, (04/10/2023).

Kedua pelaku SK dan OB ini melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom, atau destructive fishing di perairan Laut Desa Tumotok, Kec. Talatako dan perairan Laut Desa Biga, Kec. Walea Besar.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian saat konferensi pers di Mako Polres Touna menjelaskan, terduga dua tersangka diamankan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan hingga menggunakan bahan peledak berupa bom ikan.

Kapolres menambahkan, SK diamankan pada, Rabu, 06 September 2023, sekitar pukul, 14.45 wita diperairan laut Desa Tumotok. Sedangkan OB diamankan pada, Selasa, 26 September 2023, sekitar pukul, 07.30 wita di Desa Biga.

Adapun barang bukti kedua pelaku berinisial SK, 1 buah perahu kayu dengan ukuran panjang 7 meter dan lebar 60 cm, 1 buah mesin katinting merek yasuka 9 PK, 1 buah panah ikan, 1 pasang kaki katak.


Lalu 3 botol bom ikan, 7 buah baterai merek panasonic, 2 botol biliran korek api, 1 buah kaca mata selam, 2 buah benang, 7 buah sumbu, 14,5 meter panjang kabel warna merah hitam, 1 kotak korek api kayu, 2 buah amplas.
1 buah balon senter, 2 buah sibu-sibu, 3 buah balon tiup, 30 karet gelang, 1 buah baling-baling dan 5 ons ikan kecil putih jenis lure..

Sedangkan barang bukti berinisial OB, 1 unit perahu kayu dengan ukuran panjang kurang lebih 7 meter dan lebar 60 cm, 1 unit mesin katinting merek Honda 5,5 PK. Ditambah 1 buah mesin kompresor merek Honda 5,5 PK, selang kompresor panjang 67 meter, 1 buah kaca mata selam, 1 pasang kaki katak, 1 buah panah ikan, 1 buah sibu-sibu, 13 ekor ikan baronang, 1 ekor ikan merah jenis kakap, 1 botol Bom ikan aktif, 1 buah detonator rakitan, 1 buah aki 12 ampere serta kabel warna merah hitam dengan panjang 20 meter.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 9 Undang- Undang RI Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan / atau Pasal 100 B UU RI No.6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Adapun Ancaman pidana penjara paling Lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000,- (Satu Miliyar Dua Ratus Juta Rupiah).

Laporan: Adi

Tidak ada komentar