Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Undang Instansi Terkait Tindaklanjuti Dugaan Penyelewangan Dana Proyek Kampung Biru dan Kampung Hijau Banjarmasin

Banjarmasin, Humas_Info - Dalam rangka menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana proyek Kampung Biru dan Kampung Hijau Banjarmasin, Kantor W...



Banjarmasin, Humas_Info - Dalam rangka menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana proyek Kampung Biru dan Kampung Hijau Banjarmasin, Kantor Wilayah Kementerian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Tim Penanganan Dugaan Bidang HAM di bawah naungan Bidang HAM Kantor Wilayah mengundang instansi terkait pada Rabu, (20/09/2023).

Bertempang di ruang Oemar Seno Adji, Tim Penanganan Dugaan Bidang HAM menggelar klarifikasi bersama instansi terkait berkenaan dugaan markup dana dari biaya renovasi yang diberikan kepada warga di Kampung Hijau dan Kampung Biru, karena pembayaran biaya ganti rugi dirasa tidak sesuai dengan harga.

Dugaan pemberian blanko kosong perihal Berita Acara Serah Terima bantuan untuk ditandatangani pihak pertama adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman dan pihak kedua masyarakat serta dugaan pemotongan atas penggantian kerugian atas rumah yang dilaporkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

Hadir dalam kegiatan Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati, Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Rakyat, Agus Herri Wijayadi, JFT Tata Bangunan dan Perumahan Muda, Erpansyah, Kasubbag Bankum Pemko Banjarmasin, Eko Untung Laksono, Analis Hukum Pertama, Mariana Rahmi dan Analis Permasalahan HAM, Dewi Ratih.

Kegiatan ini diselenggarakan guna menindaklanjuti pengaduan/laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disampaikan oleh masyarakat yang merupakan warga Banjarmasin kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel.

Hasil yang didapatkan dari koordinasi bersama instansi terkait terebut adalah beberapa hal yang disebutkan di atas dinyatakan tidak terbukti berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan selatan sesuai dengan surat yang dilampirkan Nomor 700/003805/UP-SET/IP bahwa : tidak terbukti markup karena pekerjaan dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan cara tender dalam merenovasi bangunan di mana telah sesuai dengan RAB dan nilai yang dianggarkan untuk masing-masing unit trsebut juga telah melalui perhitungan profit dan pajak.

Keterangan tambahan bahwal hal tersebut tidak terbukti menggunakan blanko kosong karena BAST telah ditandatangi oleh pihak pertama (Kepala Dinas Perkim) dan pihak kedua (masyarakat penerima bantuan renovasi), tidak terbukti adanya pemotongan biaya ganti kerugian sebesar Rp. 500.000, karena telah melalui tahapan lokasi yang harus dibebaskan, sosialisasi, dan pengukuran/appraisal.

Bahwa dengan demikian, Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel berdasarkan kewenangan pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM berpendapat bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran HAM karena pengaduan/laporan yang disampaikan oleh pelapor telah dipenuhi dan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tidak ada komentar