Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”

Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI menyelenggarakan acara Seminar Nasio...



Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” bertempat di Graha Pengayoman Kemenkumham RI.

Adapun peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga : organisasi nonpemerintah, akademisi : serta masyarakat umum. 

Salah satunya adalah Kalapas Garut (Iwan Gunawan Wahyudi) beserta jajaran yang mengikuti kegiatan ini secara virtual yang bertempat di Aula Lapas Garut.

Kegiatan ini dimaksudkan selain sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep “hukum yang hidup di dalam masyarakat”.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H Laoly). Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Perjalanan RKUHP menjadi KUHP Baru merupakan pembelajaran pembangunan Hukum Pidana Indonesia. Lahirnya KUHP Baru merupakan buah penantian panjang yang penuh perjuangan untuk mewujudkannya. KUHP Baru merupakan Produk Hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi karena berusaha untuk lepas dari warisan Kolonial Belanda yang sudah tidak relevan untuk zaman sekarang.

Melalui seminar ini diharapkan agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM RI dapat mendapatkan masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat.

Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) Narasumber diantaranya sebagai berikut : 
1. Prof. Dr. Edward O.S. Hianej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum dan HAM sebagai keynote speech yang menyampaikan materi tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP;
2. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum), yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat;
3. Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum;
4. Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional;
5. Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Kegiatan seminar ini diakhiri dengan pemberian cinderamata dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang diberikan oleh Wamenkumham kepada para narasumber dan moderator. 

KemenkumhamJabar
RAndikaDwiPrasetya

#HarikemenkumhamRI78
#KemenkumhamRI
#Ditjenpas
#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya
#LapasGarut

Tidak ada komentar