Pelaihari, PAS_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, berikan ...
Pelaihari, PAS_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, berikan penguatan kepada jajaran Petugas Rutan Kelas IIB Pelaihari, selasa (11/07). Hal ini terus dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat integritas serta profesionalitas jajaran pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sri Yuwono didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan dan Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Fani Andika berfokus pada dua aspek penting, yakni penyalahgunaan narkoba dan perilaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak semestinya.
Petugas Rutan diingatkan untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna maupun penyelundup karena penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan akan merusak citra institusi dan menimbulkan keraguan dalam penegakan hukum.
Kadiv Pemasyarakatan menyebutkan akan mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan pematuhan tindakan terhadap oknum penyalahgunaan Narkoba.
"Sesuai instruksi Dirjenpas, kita akan memindak tegas oknum petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba untuk diingkrahkan masa pemidanaan pada Lapas yang berada di Nusakambangan," tegas Kadivpas.
"Kalian sebagai petugas akan selalu diganggu hingga pensiun, sudah banyak oknum artis, pejabat daerah hingga petugas pemasyarakatan yang terlibat penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Selain itu, petugas Rutan juga diminta untuk menghindari tindakan flexing atau pamer kekayaan yang berlebihan dan hindari praktek pungutan liar serta sikap arogan dalam berbagai situasi. Pamer kekayaan yang tidak wajar dan sikap arogan dinilai bertentangan dengan etika dan tanggung jawab sebagai ASN yang seharusnya memberikan pelayanan publik yang baik dan adil kepada masyarakat.
Dengan adanya penguatan ini, diharapkan petugas Rutan Pelaihari dapat menjaga profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Tidak ada komentar