Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Kegiatan Konsultasi Teknis Pemanfaatan Informasi Paten bagi Kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang di Kalimantan Selatan

Banjarmasin, Humas_Info - Dalam upaya mewujudkan komitmen perlindungan kekayaan intelektual khususnya paten, Kantor Wilayah Kementerian Huku...



Banjarmasin, Humas_Info - Dalam upaya mewujudkan komitmen perlindungan kekayaan intelektual khususnya paten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar kegiatan konsultasi teknis pemanfaatan informasi paten bagi kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang di Kalimantan Selatan pada Selasa (04/07/2023) di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.

Kegiatan diawali oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi menyampaikan Laporan Kegeiatan Konsultasi Teknis terkait Pemanfaatan Informasi Paten bagi Kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang di Kalimantan Selatan.

Lalu dilanjutkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Faisol Ali didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah.
Selain itu, hadir dari unsur akademisi adalah Wakil Rektor 1 dan Wakil Rektor 2 Universitas Lambung Mangkurat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali mengawali penyajian materi tentang Seluk Beluk Paten secara Umum.

Faisol Ali menyampaikan bahwa, “Masa perlindungan paten adalah terbatas, yaitu 20 tahun untuk paten (biasa) dan 10 tahun untuk paten sederhana. Setelah masa perlindungan Paten selesai maka paten tersebut menjadi domain publik artinya siapapun dapat memanfaatkan/melaksanakan paten tersebut tanpa harus meminta izin/ lisensi dengan pemilik/pemegang paten.”

Kakanwil Faisol Ali menambahkan bahwa terdapat beberapa manfaat dalam Pemanfaatan Informasi Paten antara lain: sebagai sumber informasi tren teknologi; menghindari duplikasi riset; inspirasi untuk mengembangkan riset yang lebih baik; Rekayasa Balik/Reverse Engineering; dan sumber analisis novelty/kebaruan dan langkah inventif sebagai dasar pemberian paten.

Penyajian materi yang kedua bertajuk Pemanfaatan Informasi Paten oleh Narasumber Pemeriksa Paten Pertama (Bidang Kimia) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ika Putri Dewi Kumalasari.

Ika Putri menyampaikan bahwa Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Inventor dapat melaksanakan invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Bahwa dokumen paten meliputi informasi bibliografi; abstrak; deskripsi; klaim; serta gambar (jika ada).

Penelusuran paten merupakan pencarian informasi paten yang ada pada dokumen paten dan dokumen lain yang tersedia untuk umum, yang disebut sebagai “prior art” untuk menemukan hal-hal yang paling dekat dengan invensi. Manfaat penelusuran paten adalah menentukan patentabilitas permohonan paten; menghindari duplikasi riset dan mengembangkan teknologi yang telah ada; menghindari pelanggaran paten; mengetahui potensi pasar dan mengetahui peluang kerja sama investasi inovasi.

Antusias peserta kegiatan terlihat dari diskusi tanya jawab yang diajukan dari meja peserta.

Noor Hidayah dari Universitas Sari Mulia, menanyakan tentang bagaimana dengan waktu tunggu proses paten sederhana. Misalnya kita telah mendaftarkan paten sederhana dan status di PDKI masih dalam proses pemeriksaan substantif, berapa lama lagi waktu tunggu hingga proses selesai? Jika nanti ditolak maka dapat mengajukan banding bagaimana dengan persentase penerimaannya?

Narasumber memberikan jawaban bajwa Maksimal 6 bulan sejak tanggal penerimaan seharusnya telah ada keputusan. Jika lebih daripada itu maka disarankan mengirimkan surat untuk mempertanyakan status/kelanjutan dari permohonan tersebut.

Persentase penerimaan jika pengajuan banding maka prosedurnya setiap permohonan paten akan melalui pemeriksaan substantif dimana diperiksa secara detail dan akan ada komentar atas kekurangan atas klaim yang diajukan misalnya klaim kurang jelas atau ada kemiripan. Jadi nantinya atas klaim tersebut harus diperbaiki. Atas dasar itu lah harus ada argumentasi yang tepat terhadap komentar atas klaim itu.

Peserta kegiatan diikuti sebanyak 50 (lima puluh) yang terdiri dari unsur Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Daerah di Kalimantan Selatan di antaranya: Universitas Lambung Mangkurat; Universitas Islam Negeri Negeri Antasari Banjarmasin; Politeknik Negeri Banjarmasin; Politeknik Negeri Tanah Laut; Politeknik Hasnur; Universitas Sari Mulia; Universitas Islam Kalimantan (UNISKA); STIKES ISFI Banjarmasin; STIE Banjarmasin; dan Badan Riset dan Inovasi Daerah Prov. Kalsel.

Tidak ada komentar