Tanjung, Humas_Info – Dalam membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pa...
Tanjung, Humas_Info – Dalam membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus, yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan komunikatif dan edukatif dengan segmentasi Warga Binaan Pemasyarakatan, Selasa (27/06).
Pada kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Yulli Rachmadani, Rusli dan Tulus A. Cahyadi. Turut hadir mendampingi kegiatan yaitu Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung, Syarifullah. Kegiatan penyuluhan hukum diikuti sebanyak 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung.
Dalam kegiatan, diterangkan bahwa berdasarkan undang-undang bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Kegiatan Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum.
Berkenaan dengan hal tersebut Penyuluh Hukum berbagi informasi atau memberikan tambahan ilmu pengetahuan. Pada kesempatan itu narasumber menjelaskan dan sekaligus mensosialisasikan tentang Undang-undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin.
Kegiatan dimaksud tidak saja untuk memenuhi hak akses informasi bagi warga binaan, namun juga dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum. Ada beberapa WBP yang mengajukan pertanyaan kepada Penyuluh Hukum dan melakukan konsultasi hukum.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat terwujudnya budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum.
"Diharapkan setelah mendapatkan edukasi, nantinya warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi, dan tidak melakukan tindakan pidana lagi ketika sudah bebas," ungkap Yulli, salah seorang Penyuluh Hukum Muda Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Faisol Ali mengungkapkan penyusluhan hukum akan terus digelar agar masyarakat memperoleh informasi terkait hukum dan peraturan yang berlaku.
"Tentunya penyuluhan hukum perlu dilakukan, tidak semua masyarakat mendapatkan akses yang sama terhadap informasi, oleh karenanya para penyuluh hukum kami akan terus melakukan penyuluhan, baik kepada pelajar, masyarakat di luar, maupun masyarakat yang saat ini berada di dalam Lapas maupun Rutan," ungkapnya.
Tidak ada komentar