Banjarbaru, Humas_info - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Grand Daf...
Banjarbaru, Humas_info - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Grand Daffam Q Hotel Banjarbaru pada hari Selasa (20/06). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat terhadap layanan Apostille serta memperkenalkan pentingnya legalisasi dokumen publik asing.
Acara dimulai dengan laporan panitia oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi yang menjelaskan bahwa kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Kalimantan Selatan bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat terhadap layanan Apostille, yang memerlukan dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau serta mengadaptasi perkembangan global.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan dan HAM, Ngatirah yangmembuka sekaligus memberikan sambutan dalam acara ini. Beliau menyampaikan bahwa proses legalisasi yang rumit dapat diatasi dengan layanan Apostille.
”Diharapkan bahwa dalam waktu dekat, paling lambat bulan September, layanan ini dapat dilakukan di Kalimantan Selatan. Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 merupakan titik balik kemudahan dalam legalisasi,” sebut Ngatirah.
Kegiatan Diseminasi Layanan Apostille diisi narasumber dari berbagai bidang memberikan paparan dan berbagi pengalaman terkait legalisasi dokumen. Seperti Analis Hukum Ahli Pertama dari Subdirektorat Hukum Internasional Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Louise Ruselis Sitorius yang membahas tentang Layanan Legalisasi Apostille di Kalimantan Selatan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, Dra. Hj. Sri Fatma Karmailita, M.M., yang membahas tentang legalisasi dokumen kependudukan dan menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dan juga cara memeriksa keaslian dokumen dengan menggunakan QR code pada aplikasi smartphone.
Kanwil Kemenkumham Kalsel juga menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof. Mirza Satria, Ph.D. Beliau memberikan paparan mengenai legalisasi dokumen pendidikan tinggi untuk kepentingan keluar negeri. Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta dari berbagai instansi dan lembaga, antara lain Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di sekitar Banjar Raya, Akademisi dari Perguruan Tinggi, Pengurus Daerah INI Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar dan Mahasiswa IAI Darussalam Martapura, Lambung Mangkurat Debate Society (LMDS), Pusat Studi Korea Universitas Lambung Mangkurat serta Lembaga Pengkajian dan Penalaran Diskusi Hukum FH ULM.
Tidak ada komentar