MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Kabar dugaan keterlibatan Wakil kota Pare-Pare, Taufan Pawe dalam kasus dugaan Korupsi Dana Dinas kesehatan (Di...
MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Kabar dugaan keterlibatan Wakil kota Pare-Pare, Taufan Pawe dalam kasus dugaan Korupsi Dana Dinas kesehatan (Dinkes) Rp.6,3 Miliar, berdasarkan pernyataan Dr. Yamin saat ditemui wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar Sulawesi Selatan makin menarik perhatian publik.
Bayangkan informasi tersebut jadi buah bibir elemen masyarakat, hingga petinggi istana Negara berhasil terhubung tim Jurnalis. Senin, (1/5/2023).
Semisal melalui layanan informasi Mahfud MD, Menkopolhukam RI, aduan informasi dilayangkan tim Jurnalis.
Dimana dalam pernyataan tersebut sedikitnya ada 6 nama dipaparkan terlibat dalam kasus Dinkes tersebut.
Selain itu aduan dalam bentuk surat ditujukan kepada Presiden Joko Widodo RI 1 juga bakal dilayangkan sejumlah Aktivis dan LSM dalam waktu dekat ini.
Kendati demikian, sebelumnya Taufan Pawe saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyebut "mohon maaf saya nocoment karena sudah ranah APH", demikian tulisnya singkat, Kamis, (27/4/2023).
Selanjutnya dapat diketahui isi pernyataan Yamin.
(1) Diduga Jamaluddin pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.350 juta.
(2) Diduga Syahrial pada tahun 2015 menerima sebesar Rp280 juta.
(3) Diduga Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.1,150 miliar dengan alasan pembahasan APBD di DPRD Parepare.
(4) Diduga Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp.600 juta dengan alasan pembahasan APBD Perubahan.
(5) Diduga Darwis Kabag Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp.200 juta dengan alasan Open House Walikota Parepare
(6) Diduga Jamaluddin pada tahun 2016 menerima uang lagi sebesar Rp.500 jt + Rp.500 juta dengan alasan Pembahasan Perubahan APBD atas perintah Walikota Parepare.
(7) Diduga Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang lagi sebesar Rp.1,5 miliar dengan alasan perintah Walikota Parepare untuk bayar Haji Hamsah
(8) Diduga Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp.1 miliar dengan alasan Penetapan APBD Pokok.
(9) Diduga Ansar Kabag Pembangunan dulunya Kasatpol pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp.200 juta + Rp.200 juta dengan alasan Bos Walikota Parepare yang menyuruh.
Lebih lanjut Yamin mengatakan, selain dirinya, nama yang disebutkan, ada 2 orang yang telah ditahan dan sudah berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dana Dinkes Parepare, diantaranya Jamaluddin dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun dan Zahrial Djafar dijatuhi hukuman 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Pernyataan Yamin, ditegaskan, sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) No.2299 K/PID.SUS/2021.
Menyikapi kasus tersebut, sejumlah lembaga swadaya masyarakat ikut geram.
Muhlis LSM Pare-Pare, bersama Iksan sekjen lembaga Anti Korupsi Nasional LAKIN, meminta Polda Sulsel mengusut tuntas kasus tersebut.
"APH Jangan tebang pilih", katanya Senada dikatakan Wakil Ketua Umum Lembaga Garuda Sakti, A. Guntur Noerman. Dia berharap aktor kasus Dinkes Pare-Pare diungkap. (Sumber: COMAPO.Online)
Tidak ada komentar