MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menjelaskan tiga proyek dengan dana jumbo yang gagal tender din...
MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menjelaskan tiga proyek dengan dana jumbo yang gagal tender dini pada 2022 tersandung masalah administrasi.
Ia pun memastikan pihaknya bakal melakukan perbaikan sehingga pengerjaannya tidak akan meleset dari target Desember 2023 dan 2024 mendatang.
Adapun tiga proyek tersebut, antara lain, Makassar Cor City Arena (Macca) dan Sirkuit yang diajukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan anggaran Rp270 milliar. Kedua, pembangunan gedung dan kantor PKK, Dekranasda dan UMKM Center dengan pagu anggaran Rp33,9 milliar yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Makassar.
Ketiga, yaitu proyek Makassar Government Center (MGC) and Services, dengan pagu anggaran Rp200 milliar yang juga diajukan oleh DPU Makassar. Dua dari tiga proyek yang gagal lelang tersebut merupakan proyek multiyears hingga 2024 mendatang.“Jadi tidak akan terlambat, tetap November Desember itu bisa selesai (pengerjaannya),” kata Danny Pomanto, Jumat, 3 Februari 2023.
Dia menjelaskan gagal lelangnya sejumlah proyek ini memang sangat wajar melihat adanya masalah pada dokumen. Menurutnya dalam proses lelang, apalagi proyek besar, mesti dilakukan dengan ekstra hati-hati. Termasuk memastikan tak ada kesalahan satupun pada prosesnya.
“Ini menyangkut masalah hukum yang bisa menjerat, apalagi dari pengalaman sebelumnya, sejumlah pejabat masih takut untuk melakukan lelang. Dari pada nanti bermasalah, lebih bagus kita batalkan dulu. Administrasi yang dalam tanda kutip tidak sempurna, kita kan takut itu kan,” terangnya.
Kegagalan lelang ini sebelumnya ditanggapi kepala ULP Makassar, Sibly Muhammad. Dia mengatakan urusan batal lelangnya ketiga proyek itu tidak diketahui pasti pihaknya. Sebab dilakukan oleh pejabat sebelumnya.
“Itu kita tidak tahu karena yang batalkan itu adalah pejabat sebelumnya,” imbuhnya.
Sebagaimana yang dihimpun alasan pembatalan lelang tersebut tercantum pada layanan Pengadaan Secar Elektronik (LPSE) dimana secara umum terjadi masalah pada dokumen adminstrasi lelang.
Kemudian ini telah dijabarkan dalam sembilan poin utama. ULP menjelaskan kekeliruan administrasi penugasan anggota pokja pemilihan tidak melibatkan satu anggota pokja yang berasal dari Pejabat Fungsional Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar adalah merupakan kewenangan Kabag PBJ sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf a Permendagri No.112 Tahun 2018 jo.
Selanjutnya Pasal 13 ayat (2) PerLKPP No.10 Tahun 2021 tentang UKPBJ jo. Pasal 1 ayat (12) Perpres No.16 Tahun 2018 tentang PBJP beserta perubahannya, adalah membentuk/membubarkan pokja pemilihan dan menetapkan/ menempatkan/memindahkan/menugaskan anggota pokja pemilihan.
Selanjutnya Penugasan sebagai Pokja Pemillihan adalah urusan internal Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar. Kemudian Penghentian Proses Tender ini dilakukan Pokja Pemilihan karena adanya Surat Perintah Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 085/027/BPBJ/I/2023 tanggal 20 Januari 2023 untuk menghentikan pelaksanaan proses tender.
Lalu Penghentian Proses Tender ini tidak termasuk kriteria “Tender Gagal/ Dinyatakan Gagal” sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Tender (termasuk perubahannya); (5). Bahwa aplikasi SPSE v4.5 hanya mengatur fitur “Tender/Seleksi Gagal” dan “Tender/Seleksi Batal” sehingga berdasarkan surat perintah untuk menghentikan proses tender, Pokja Pemilihan mengklik button “Tender/Seleksi Batal”.
Keenam dengan dihentikannya Proses Tender, Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Penghentian Proses Tender ditujukan kepada PA/KPA/PPK ditembuskan ke Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Selanjutnya tindak lanjut dari penghentian proses tender ini dengan alasan tersebut di atas, hanya dapat dilakukan dengan tender ulang setelah Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar memperbaiki kekeliruan administrasi penugasan anggota pokja pemilihan sebagaimana hasil konsultasi dengan Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP tanggal 25 Januari 2023 pukul 13.00 WIB bertempat di Lantai 10 Gedung LKPP Jakarta.
Dengan terbitnya Surat Perintah kepada Pokja Pemilihan untuk melaksanakan proses tender tanggal 1 Desember 2022 dan Surat Perintah menghentikan proses tender tanggal 20 Januari 2023, kami sebagai pokja pemilihan merasa dirugikan dari segi waktu, tenaga dan pikiran karena Pokja Pemilihan telah menjalankan tugas secara professional sesuai Etika dan Prinsip Pengadaan.
Serta sebagai Pokja Pemilihan, pihaknya hanya dapat melaksanakan proses tender di LPSE Makassar apabila telah dibuatkan akun oleh Pengelola LPSE dan ditunjuk oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar sebagai Pokja Pemilihan. (*)
Tidak ada komentar