MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makasssar, melantik Camat Mamajang, M. Ari Fadli, S.STP, MM sebagai...
MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makasssar, melantik Camat Mamajang, M. Ari Fadli, S.STP, MM sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, di aula kantor Badan Pertanahan Kota Makassar. Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar, Kamis (08/12/2022).
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar dalam sambutannya mengatakan, jabatan PPATS yang diemban hari ini memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh hak atas tanah mereka.
Lebih jauh Kepala BPN Kota Makassar mengungkapkan, jika pemerintah sangat menaruh harapan besar kepada PPATS bisa membantu masyarakat terkait masalah kepemilikan hak atas tanah. Itulah sebabnya dibuat aturan mengenai PPATS PP nomor 37/1998 yang selanjutnya diubah dalam PP nomor 24/2016 tentang peraturan PPAT.
Pelantikan Camat Mamajang sebagai PPATS ini dihadiri semua Lurah se Kecamatan Mamajang.
Usai pelantikan, M. Ari Fadli mengatakan, amanah sebagai PPATS di Kecamatan Mamajang akan dijalankan dengan baik sesuai mekanisme dan perundang undangan yang berlaku.
"Harapan kami, masyarakat sudah bisa terlayani dengan baik jika ada dokumen-dokumen tanahnya yang akan di urus," ucap Ari Fadli. (Irfan Dg Pase)
Editor : Rusdi
Tidak ada komentar