GOWA, SUARATIPIKOR.COM - Tidak sampai 1x24 jam, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan di ...
GOWA, SUARATIPIKOR.COM - Tidak sampai 1x24 jam, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan di salah satu perusahaan ternama yang ada di Kabupaten Gowa bergerak dibidang usaha makanan/ pizza dan memiliki cabang di seluruh Indonesia.
Pengungkapan kasus tersebut yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Gowa Ipda Haryanto berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial berinisial M (26).
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan menjelaskan kronologis kejadian tersebut bahwa pada saat itu perusahaan ternama ini dalam keadaan tertutup dan semua pintu / jendela terkunci, pukul 01.27 wita, malam
Kemudian pelaku masuk kedalam dengan cara memanjat dinding / tembok samping kanan restoran, lalu pelaku masuk melalui Jendela yang ada di lantai 2.
"Setelah masuk kedalam, pelaku mengambil uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 10.896,500, (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), yang tersimpan di dalam berangkas di lantai 1 (aatu)," ucao Burhan, Kamis, 3 November 2022.
Lanjutnya, kemudian pelaku mengambil monitor CCTV yang ada di lantai 1 (satu) diatas berangkas dan kemudian dilakukan pengemabangan ditemukan monitor CCTV tersebut yang dibuang pelaku berada disekitar TKP yang dibungkus kantong plastik sampah berwarna hitam. Atas kajadian tersebut pihak perusahaan ini mengalami kerugian di taksir Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH Saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Sekira jam 23.30 wita, bertempat di Jl Sultan Hasanuddin No.167 C, Kel. Pandang-pandang, Kec. Somba opu, Kab. Gowa, telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang berinisial M (26), ujarnya.
Lanjut Kasi Humas menjelaskan, bahwa pelaku mengambil barang milik korban dengan cara memanfaatkan situasi.
"Kurang lebih dari 24 jam pelaku bisa terungkap akibat bisa mengelola TKP dengan baik, modusnya dia memanfaatkan situasi sekitar dan motif dari aksi yang dilakukan oleh pelaku karena keperluan sehari-hari atau untuk pembayaran pinjol," kata Kasi Humas.
Dari hasil pemeriksaan, Kasi Humas menuturkan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya, "Jadi dia (pelaku) sudah mengakui perbuatannya, dan kembali menegaskan bahwa Polres Gowa tidak bermain main akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku aksi kekerasan, kejahatan jalanan dan aksi aksi yang melanggar hukum lainnya yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat," tutupnya.
Sementara itu, pelaku bersama barang bukti berupa 1 buah sarung , 1 buah sweater, 1 pasang kaos tangan, 1 buah kaos topeng, 2 pasang kaos kaki dan 1 unit layar tv monitor yang diduga sengaja dicopot pelaku karena takut aksinya ketahuan CCTV kini diamankan di Mako Polres Gowa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa tiada lain berkat bimbingan dan arahan dari Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H untuk lebih serius dalam melayani masyarakat serta mengungkap kasus-kasus yang saat ini sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Gowa.
Pewarta: Adi
Editor: Rusdi
Tidak ada komentar