MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Kepala Pemerintahan Kecamatan Mamajang, M. Ari Fadli, S,STP. tampil menjadi narasumber dalam Kegiatan Sosialisa...
MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Kepala Pemerintahan Kecamatan Mamajang, M. Ari Fadli, S,STP. tampil menjadi narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2022 tentang "Pengelolaan Rumah Kost" SOSPER Perda No. 10 tahun 2011 di Hotel Khas Makassar, Sabtu, 19 November 2022.
Sosper ini merupakan rangkaian kegiatan legislator asal fraksi Golkar Hj. Nurul Hidayat
Dalam materinya M. Ari Fadli, menjelaskan, rumah kost adalah rumah di mana para pemondok menyewa satu kamar atau lebih setiap malam, dan kadang-kadang untuk jangka waktu berminggu-minggu, berbulan-bulan, dan bertahun-tahun. Keberadaan rumah kost ini membutuhkan pengawasan yang ketat.
"Pengawasan rumah kost perlu melibatkan peran serta masyarakat terutama Ketua RT dan RW. Sebab banyak dampak yang ditimbulkan. Selain masalah hukum, juga dampak lingkungan. Olehnya itu dibutuhkan peran aktif masyarakat sekitar rumah kost tersebut," jelas Ari Fadli.
Dikatakan, rumah kost di Kota Makassar, terkhusus di wilayah kecamatan Mamajang cukup banyak. Keberadaannya memang banyak dibutuhkan sehingga pemilik kos wajib memahami hak dan kewajibannya, seperti membayar pajak penghasilan dan menjaga kebersihan lingkungannya.
"Pengawasan rumah kos itu bukan hanya tanggung jawab Lurah dan Camat. Tapi dibutuhkan peran serta masyarakat, Ketua RT/RW dan warga di sekitar rumah kos itu sendiri," katanya.
Sebelum menutup materinya, Ari Fadli menghimbau kepada pemilik rumah kos agar lebih pro aktif berkoordinasi dengan pemerintah setempat minimal dengan Ketua RT/RW. Dengan demikian, keberadaannya tetap terjaga dan lingkungannya juga kondusif.
#Laporan Irfan Dg.pase
Tidak ada komentar