MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Forum Komunikasi dan Kordinasi Pe...
MAKASSAR, SUARATIPIKOR.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Forum Komunikasi dan Kordinasi Pencegahan Faham Radikal Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Tojo Una-Una, Kamis (15/09/2022) bertempat di Aula Hotel Mulia Ampana Kota.
Kepala Staf Kodim 1307/Poso Mayor Inf. Ahmad Jayadi menghadiri undangan dari pihak Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan penjelasan tentang peran TNI dalam menjaga ketahanan nasional dari ancaman radikalisme, terorisme dan ekstrimisme di Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam penjelasannya Kepala Staf Kodim 1307/ Poso Mayor Inf. Ahmad Jayadi kepada para peserta rapat kordinasi bahwa radikalisme yang berkembang di masyarakat merupakan bentuk ancaman karena gerakan radikalisme menjadi cikal bakal tumbuhnya aksi terorisme yang berpotensi meruntuhkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga dihadapkan dengan Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) maka sudah menjadi tugas TNI untuk berperan aktif mengatasi aksi terorisme dan mencegah faham radikal.
Terakhir Kepala Staf Kodim 1307/ Poso menjelaskan bahwa untuk menangkal faham dan gerakan radikalisme agama di butuhkan kerja ekstra seluruh lapisan masyarakat terutama tokoh agama, umat harus di berikan pemahaman bahwa salah satu kunci mengenali ajaran agama yang benar adalah jika ajarannya itu menunjukkan Indikator perdamaian dan keselamatan serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Dalam kegiatan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah juga memberikan sambutannya, yang diwakili oleh Asisten III Bidang Admistrasi Umum Pemda Kab. Tojo Una-Una Drs. Rusmin Labudu, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dengan mengambil tema "Memantapkan Sinergitas Pencegahan Faham Radikal Dalam Rangka Menjaga Stabilitas Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Daerah"
Maka pemerintah provinsi Sulawesi Tengah telah mengambil langka-langka strategis dalam upaya penanganan konflik sosial dengan menindaklanjuti UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. (Fendi)
Editor: Rusdi
Tidak ada komentar