MAKASSAR, SUARATIPIKOR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kota Makassar kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS ...
MAKASSAR, SUARATIPIKOR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kota Makassar kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS yang meninggal dunia. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai 42.000.000 per orang.
BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar juga menyerahkan secara simbolis Sertifikat Kepesertaan UMKM.
Penyerahan ini dilakukan pada saat kegiatan apel pagi di Kantor Kecamatan Tallo, Jl AR. Hakim No.54 Makassar, Senin, (11/07/2022).
Santunan sebesar Rp.42 juta ini diserahkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Progsus Mewakili Kakacab BPJS Makassar, Lubis Latif kepada ahli waris. Lubis Latif didampingi Camat Tallo, Alamsyah Sahabuddin, S.STP, M.Si.
Camat Tallo, Alamsyah Syahabuddin menyampaikan terima kasih atas program dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan kontribusi dalam perlindungan sosial dengan sistem gotong royong.
Menurut Alamsyah, ini merupakan perlindungan yang sangat bagus. Di mana, setiap tenaga kerja disektor UMKM sudah ada kesadaran untuk melindungi pekerja nya.
“Siapa pun pasti beresiko, resiko bisa diperkecil dengan BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan,” tuturnya.
“Saya mengapresiasi Komitmen dan konsistensi BPJS ketenagakerjaan memberikan langkah kongkrit memberikan santunan penerimaan manfaat dalam usahanya bergabung dalam BPJS ketenagakerjaan,” lanjut Ancha, sapaan akrabnya.
Adanya program dari BPJS nantinya masyarakat akan bekerja dengan aman walaupun bekerja di sektor UMKM. Diharapkan kedepan cakupan BPJS bisa diperluas dibeberapa sektor.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Progsus Mewakili Kakacab BPJS Makassar, Lubis Latif mengatakan BPJS ketenagakerjaan ini se-visi dengan program wali kota dan wakil wali kota Makassar yakni meningkatkan imunitas ekonomi.
“Pada prinsipnya BPJS ketenagakerjaan ini menghindari resiko atau berkurangnya penghasilan gara-gara pekerja mengalami kecelakaan kerja ataupun kematian,” kata Lubis.
Untuk itu kata Lubis, ada bapper atau penyangga ekonomi rumah tangga jika terjadi sesuatu. Contohnya jika terjadi kecelakaan kerja akan dirawat hingga sembuh dan jika terjadi sesuatu yang tidak kita harapkan meninggal dunia akan mendapatkan santunan.
“Kami terjun bersama pemerintah kota Makassar untuk bisa memberikan akses lebih mudah mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja UMKM dan Pekerja Mandiri serta berpenghasilan tidak menentu,” tutur Lubis
Adapun penerima secara simbolis santunan klaim kematian Rp.42.000.000, yakn H. Haeruddin (imam masjid kelurahan), Rabali (Tukang Bentor), Neni (Pengumpul Rumput Laut), Halma (Penjual Gorengan), M. Idris (Tukang Pres Ban) dan Usman (Sopir Gas)
Kemudian, penerima simbolis Kepesertaan Formal Pelaku UMKM, yaitu UMKM Kelurahan Rappokalling – UMKM Bakso Bakar an. Nanda Ariani Putri, UMKM Kelurahan Bunga Eja Baru – UMKM Toko Adnan an. Beddu Solo dan UMKM Kelurahan Rappokalling – UMKM Jual Makanan Jadi an Hatija. (ST/*)
Tidak ada komentar