BARRU, SULSEL - Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M. Si menegaskan, Pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2011 ten...
BARRU, SULSEL - Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M. Si menegaskan, Pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan untuk menunaikan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam.
Bupati mengemukakan hal itu saat menghadiri Pengukuhan dan Sosialisasi Zakat, infaq dan shadaqah bagi Penyuluh Agama yang berlangsung di lantai VI Menara MPP Kantor Bupati Barru, Selasa 26/10/2021.
Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si menyampaikan, zakat, infak dan shadaqah merupakan wujud nyata dari peran aktif ummat Islam dan kepedulian terhadap masalah sosial yang ada disekitarnya, khususnya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan."katanya.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Barru, Bupati sangat berterima kasih dan menyambut baik terselenggaranya Pengukuhan dan Sosialisasi Zakat, Infak, dan Shadaqah kepada Penyuluh Agama.
Oleh karena itu, kita perlu memberikan perhatian yang serius terhadap Satgas dan pengelolaan zakat, infak dan shadaqah yang merupakan amal kebaikan untuk membantu meringankan beban masyarakat khususnya di Kabupaten Barru.
Dikatakan, Baznas Kabupaten Barru adalah sebuah badan non struktural yang diberi wewenang untuk mengelola dan mengembangkan zakat, infak, dan shadaqah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali/pengawas terhadap mustahik (orang yang berhak menerima zakat.
"Saya mengajak kepada kita semua, mari kita bersama-sama memperkuat Baznas melalui kesungguhan membayar zakat, infak dan shadaqah sebagai wujud kewajiban melaksakan rukun Islam yang ketiga", harap Bupati.
Bupati minta Baznas Kabupaten Barru ini dapat terus mengembangkan program pemberdayaan zakat serta secara rutin dan transparan mengimformasikan kepada masyarakat, jumlah penerima zakat, infak dan shadaqah sekaligus pendistribusiannya, sebagaimana yang telah dan yang akan dilaksanakan.
Keberhasilan Baznas Barru dalam mengumpulkan zakat adalah terbaik di Sulawesi Selatan, ini adalah keberhasilan bersama kepada semua pihak terutama kepada Pemda Kabupaten Barru.
Diakhir sambutanya Bupati mengingatkan tetap menjaga protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi khuususnya para Penyuluh Agama agar mengedukasi warganya di masing-masing wilayah dimana bertugas.
Ketua Baznas Kabupaten Barru, Prof. Dr. Gurutta H. M. Faried Wajedy, Lc. MA, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengurus Baznas dan selamat atas Pengukuhan dan sosialisasi zakat, infak dan shadaqah kepada Penyuluh Agama sebagai Satgas. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat atas kepercayaannya terhadap Baznas untuk menitip zakatnya untuk bekal di hari akhiratnya.
"Kepada Pengurus Baznas Kabupaten Barru jadilah pengurus yang amanah, pertanggung jawaban terus dilakukan secara berkala untuk akuntabilatas atau keterbukaan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Barru", harap Gurutta Faried Wajedy. (Iq)
Editor: A2W
Tidak ada komentar