Wakil Ketua DPRD Morowali akan Memanggil Pihak Perusahaan. MOROWALI, SUARATIPIKOR.com - Sudah bertahun tahun lamanya tanah bersertifikat mi...
Wakil Ketua DPRD Morowali akan Memanggil Pihak Perusahaan.
MOROWALI, SUARATIPIKOR.com - Sudah bertahun tahun lamanya tanah bersertifikat milik Warga Transmigrasi di Desa Lanona kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali hingga saat ini dalam cengkraman PT. Lambang perkebunan kelapa sawit akibatnya warga tidak bisa mengelolah lahan miliknya sendiri. Pasalnya tanah bersertifikat berukuran 100 M x 90 M milik warga transmigrasi Lanona merupakan lahan 1 pembagian dari Pemerintah Kabupaten Morowali, tanah yang semula diolah warga dengan menanami sejumlah tanam secara tiba tiba digusur oleh PT. Lambang ditanami kelapa sawit hingga saat ini sudah berbuah.
Ironisnya penggusuran tanah milik warga yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit itu belum ada persetujuan dari warga pemilik lahan tersebut. Saat itu, setelah warga mengetahui tanah miliknya di gusur PT. Lambang warga beramai ramai bersama aparat desa sebut saja kepala dusun 5 warga langsung bergerak melayangkan protes terhadap PT. Lambang dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pematokan tapal batas lahan-lahan yang saat itu sudah tergusur. Walaupun warga sudah melayangkan aksi protes tancap tapal batas sampai memasang pamplet bertuliskan "tanah milik Transmigrasi bersertifikat" pihak perusahaan tetap tidak mengindahkan aksi warga tersebut.
Pihak perusahaan tetap melakukan penggusuran dan penanaman kelapa sawit hingga saat ini tanaman sawit tersebut telah berbuah. Sejak lahan milik warga dalam cengkraman perusahaan, warga tidak lagi bisa mengolah tanah untuk bercocok tanam diatas lahan miliknya sendiri.
Senin 23 Agustus 2021, ba'da Zuhur sejumblah perwakilan warga trans Lanona mendatangi kantor DPRD Morowali untuk bertemu dan diterima langsung diruang kerja wakil Ketua I DPRD Morowali, mengadukan atas tindakan PT. Lambang yang telah mengambil lahan bersertifikat milik warga.
Dalam pertemuan tersebut sejumlah warga ini telah menceritakan secara gamblang kronologis atas perampasan hak yang dilakukan oleh PT. Lambang alias perkebunan kelapa sawit itu.
Selain itu warga, juga mengadukan sekitar 24 lahan milik warga yang bersertifikat dalam cengkraman perusahaan.
"Dari 24 sertifikat, tidak semua lokasi secara utuh dikelola perusahaan ada yang kena sebagian ada juga yang kena ful lahan warga yang ditanami sawit," kata Yus salah satu warga pemilik lahan yang masuk dalam cengkraman PT. Lambang.
"Berbagai upaya dan mediasi telah dilakukan oleh pemerintah desa selama ini. Sampai saat ini persoalan yang melilit warga trans Lalona sudah bertahun tahun lamanya belum menemui titik terang dan kejelasan dari persoalan ini," kata Yus sembari berharap persolan ini menemui titik terang.
Yus berharap kepada pemerintah Daerah kabupaten Morowali agar membantu dan mengambil langkah tegas menyelesaikan persoalan ini dengan harapan Hak kami atas Lahan 1 yang diambil perusahaan agar di kembalikan lagi ke tangan warga.
"Lahan yang diambil perusahan segera dikembalikan ke warga, tidak ada sistim plasma 60:40 perusahaan 60 persen dan 40 persen lagi masyarakat. Kembalikan tanah kami itu saja keinginan kami," tegas Sukani saat menyampaikan aduannya
Menanggapi aduan Masyarakat, Wakil Ketua I DPRD Morowali H. Sarifuddin Hafid, S.H, politisi Asal partai Demokrat ini berjanji dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan PT. Lambang untuk mengklarifikasi terkait aduan masyarakat warga trans Lanona.
Kita dengarkan dulu penjelasan dari pihak perusahan.
"Jika bagaimana bagaimana kita ketemu di Lanona bersama 24 warga lainnya yang terkena perusahaan itu," ucapnya.
Terkait hal ini DPR selaku wakil rakyat hanya bisa menyuarakan,menjembatani ke pemerintah merekalah selaku eksekutor terkait persoalan ini bukan DPR .
DPR hanya membuat surat ke Pemerintah bahwa ada aduan dari 24 warga trans desa Lanona meminta lahan mereka yang sudah ditanami sawit mereka ingin dikembalikan karna adanya ketidak sepakatan dalam hal perjanjian karena pihak perusahaan tidak ada etikat baik karena sudah beberapa kali dilakukan rapat tidak menemui titik kesepakatan maka dengan ini masyarakat Lanona meminta untuk dikembalikan lahan," terang H. Sarifuddin Hafid, S.H. (*Nuryasin)
Editor: M.Rusdi, DM.SH.
Tidak ada komentar