Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Di Gelaran Puncak HUT RI Ke-76, Suardi Saleh Serahkan Remisi HUT RI ke 159 Narapidana

BARRU - Sebanyak 159 Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Barru mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HU...



BARRU - Sebanyak 159 Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Barru mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).

Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh M.Si didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Barru drg. Hj. Hasnah Syam MARS terlihat bersama Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Mashuri Alwi menyerahkan surat remisi kepada narapidana yang bersyarat mendapatkannya.

Bupati Barru Suardi Saleh mengatakan,  remisi umum yang diberikan Pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Kami sampaikan selamat kepada para narapidana atau tahanan yang telah mendapat remisi tahun ini, "kata Suardi Saleh.

Dirinya berharap, agar terwujud insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa dalam setiap warga Binaan Rutan Barru.

Pada kesempatan tersebut Bupati menyerahkan secara simbolis sambil menyapa dua orang perwakilan narapidana. Perwakilan Napi Rutan Kelas II B Barru ini, salah satunya merupakan Tahanan akibat kasus Narkoba yang diberikan remisi 4 bulan dan seorang lainnya kasus Perlindungan Anak, yang juga mendapat remisi selama 4 bulan.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (“Anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

Kepala Rutan Mashuri Alwi S.H mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Mashuri Alwi yang juga Alumni DDI Mangkoso ini, pemberian remisi adalah hak mereka yang sudah memenuhi persyaratan kemudian diberikan kepada penerima yang telah menjalani hukuman dan selama dalam prosesnya mampu menujukkan sikap  yang sesuai dengan penilaian dari lembaga pemasyarakatan.

Berikut Laporan Kepala Rutan kelas II B  Barru,
Kapasitas Hunian : 112 Orang, namun di isi dengan 220 Orang dengan 168 Orang Narapidana dan 52 Orang Tahanan.

Sedangkan data remisi yang diberikan, yaitu Remisi Umum I (RU.I untuk PP.99 Tahun 2012 ) 24 Orang, 127 Orang dan RU.II (Bebas Sama Sekali) sejumlah 8 Orang.

Jumlah Keseluruhan Yang Mendapat Remisi : 159 Orang, Masing-masing Besar Remisi :
- 6 Bulan Sebanyak 1 Orang
- 5 Bulan Sebanyak 1 Orang
- 4 Bulan Sebanyak 11 Orang
- 3 Bulan Sebanyak 96 Orang
- 2 Bulan Sebanyak 41 Orang
- 1 Bulan Sebanyak 9 Orang. (Iqbal)

Editor: A2W

Tidak ada komentar