MOROWALI, SUARATIPIKOR.com - Maraknya pengedaran Narkotika jenis sabu diwilayah Bahodopi, Rabu, 10 Maret 2021 Tim Batman Polsek Bahodopi Pol...
MOROWALI, SUARATIPIKOR.com - Maraknya pengedaran Narkotika jenis sabu diwilayah Bahodopi, Rabu, 10 Maret 2021 Tim Batman Polsek Bahodopi Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah kembali beraksi dengan meringkus 2 orang lelaki pengedar narkotika jenis Sabu di Wilayah Kec. Bahodopi Kab. Morowali Sulawesi Tengah.
Menurut Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH, kronologis penangkapan kedua tersangka bahwa pada,Rabu, 10 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 Wita (dini hari) berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu kos-kosan yang sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Bahomakmur Kec. Bahodopi Kab. Morowali. Selanjutnya Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah dan 4 personil Polsek Bahodopi mendatangi kos-kosan tersebut. Saat petugas masuk kedalam kamar kos tersebut petugas mendapati 2 orang pria sedang mengkonsumsi Sabu, dgn identitas Inisial MS Alias Aldo
TTL / Umur : Toraja, 24 Maret 1990 / 31 Thn.
Agama : Kristen Protestan
Suku : Toraja
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Kos-kosan Desa Bahomakmur, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali.
Kemudian Inisial JR Alias Jodi
TTL / Umur : Toraja, tgl 19 Juli 1999 / 21 Thn.
Agama : Kristen Katolik
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Alamat : Kos-kosan (Depan Start Mart) Desa Bahomakmur, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan didalam kamar kos milik atau yang disewa oleh tersangka Lk. MS (Inisial) Alias Aldo (31 Thn) dan dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 32 paket plastik bening yang berisikan narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat 26,64 Gram (Bruto) serta uang tunai sebesar Rp. 2.480.000,- yang diduga uang hasil penjualan transaksi sabu.
Zulfan mengatakan, dalam penggeledahan petugas juga mengamankan 1 buah alat timbangan digital, 1 set alat hisap sabu (lengkap) yang masih tersisa sabu didalam pirek kaca, 2 buah, korek api sas, 4 bungkus plastik bening tempat kemasan sabu, 2 Buah HP milik kedua tersangka, 1 buah Kartu ATM, KTP Serta 1 Buah SIM B II Umum milikTersangka Lk. MS Alias Aldo.
Kedua tersangka berasal dari Toraja Sulawesi Selatan dan saat ini keduanya bekerja di salah satu perusahaan swasta yg ada di Kecamatan Bahodopi.
"Kedua tersangka dan barang bukti kami bawa dan kami amankan di Polsek Bahodopi guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Zulfan.
Ia menambahkan, saat ini Polsek Bahodopi telah berkordinasi dgn Sat narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus narkotika ini di limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 Tahun penjara," pungkasnya. (Nuryasin)
Editor: M.Rusdi, SH
Tidak ada komentar