GOWA, SUARATIPIKOR.com - Dalam rangka mendukung Peraturan Daerah (Perda) Gowa Nomor 2 tahun 2020 tentang penggunaan masker, personil Polsek ...
GOWA, SUARATIPIKOR.com - Dalam rangka mendukung Peraturan Daerah (Perda) Gowa Nomor 2 tahun 2020 tentang penggunaan masker, personil Polsek Bontomarannu gelar operasi yustisi bertempat di warung kopi di Lingkungan Bontomanai Kelurahan Bontomanai Kecamatan Bontomarannu, Jum'at 22/01/2021 pagi.
Operasi yustisi dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sekaligus mendukung perda Gowa Nomor 25 tentang penggunaan masker demi mencegah penyebaran covid 19.
Kegiatan operasi yustisi dipimpin Wakapolsek Bontomarannu Iptu H Mas Arif, SE, didampingi Aiptu Mustakim Bersama Beipka Arfah Munandar dan Kasi Humas Bripka Asrul.
Adapun hasil operasi yustisi dengan menindak pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker yaitu teguran 3 orang dan yang diberi tindakan fisik berupa puah up 2 orang.
Menurut Wakapolsek Bontomarannu bahwa, "Operasi yustisi yang dilaksanakan di warung kopi adalah bentuk kepedulian Pemerintah kepada kesehatan masyarakat sehingga lebih disiplin memakai masker agar terhindar dari penyebaran covid 19," ucap Iptu H Mas Arif, SE.
Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, SIK, melalui Kapolsek Bontomarannu mengatakan bahwa operasi yustisi dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker saat keluar rumah dimasa pandemi covid 19. (Adi)
Editor: Rsd.
Tidak ada komentar