PINRANG, SUARATIPIKOR.com - Terkait penutupan sementara mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 18 Desember 2020 itu terkait adanya surat e...
PINRANG, SUARATIPIKOR.com - Terkait penutupan sementara mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 18 Desember 2020 itu terkait adanya surat edaran Sekda provinsi melalui Dinas pendapatan daerah provinsi Sulawesi selatan No.443/02/9002/umum Tahun 2020 tertanggal 15 tentang kepatuhan protokol kesehatan covid 19," maka samsat pinrang di tutup sementara dan akan di buka kembali mulai tanggal 19 Desember.
Kepala Kantor Samsat Pinrang Ayyub AR Manwan saat di temui di ruang kerjanya oleh awak media ini, menjelaskan bahwa terkait adanya surat edaran Gubernur Sulsel melalui Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel tentang penutupan sementara pelayanan BPKB dan STNK guna mengantisipasi penyebaran Covid19 di Sulsel begitu pula terkhusus di Kabupaten Pinrang." Rabu 16/12/2020.
Sementara itu Kanit Regident Polres Pinrang IPTU. Abang Lamming menjelaskan hal yang sama bahwa penutupan ini mengacu dari surat edaran Gubernur Sulsel tentang mengantisifasi penyebarang covid 19," Jelasnya. (Arfandi)
Editor: A2W.
Tidak ada komentar