MAKASSAR, SUARATIPIKOR.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyel...
MAKASSAR, SUARATIPIKOR.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) KPU Kabupaten Barru di Ruang Sidang BAWASLU Provinsi Sulsel, Selasa (22/12/2020).
Sidang perdana ini untuk perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020, 192-PKE-DKPP/XII/2020 dan 194-PKE-DKPP/XII/2020 dengan agenda mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
Teradu dalam tiga perkara ini adalah Syafruddin Ukkas, Lilis Suryani, Masdar, Muhammad Natsi Azikin dan Abdul Syafah B yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru selaku Teradu I sampai V.
Perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan Paslon nomor 3 oleh HM Malkan Amin dan A Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V diduga bertindak tidak mandiri, tidak profesional, tidak adil, karena para Teradu menyatakan Calon Wakil Bupati Kabupaten Barru atas nama Aska Mappe memenuhi syarat meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Perkara nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan Paslon nomor urut 1 Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz. Pengadu mendalilkan kelima Teradu melakukan pelanggaran subtansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.
Sedangkan Pengadu dalam perkara 194-PKE-DKPP/XII/2020 adalah Muhammad Nur Alim, H Abdul Mannan dan Farida (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru). Pengadu mendalilkan Teradu tidak berpedoman pada asas profesionalitas dalam memberikan kepastian hukum terhadap paslon Aksa M yang telah memberikan semua kelengkapan berkas syarat calon.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sidang dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan diantaranya Dr Alfitra Salam, APU (Anggota DKPP/ Ketua Majelis), Dr Gustiana A Kambo, (Anggota Majelis/ TPD Unsur Masyarakat), Azri Yusup (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu), dan Dr Upi Hastati (Anggota Majelis/ TPD Unsur KPU.
Kuasa Hukum Paslon No 3, Ahmad Marzuki berharap DKPP objektif dan profesional dalam menyikapi kasus tersebut. Ia berharap mendapatkan keadilan.
"Di Barru ada calon Wakil Bupati yang tidak memenuhi syarat, KPU sendiri mengatakan itu bahwa ada syarat yang harus di penuhi dan itu tidak bisa dipenuhi. Kami juga melaporkan di Mahkamah Konstitusi (MK), kami berharap di MK nanti membatalkan calon (bermasalah) ini," katanya usai sidang.
"Saya yakin DKPP objektif dan menentukan sikapnya, dokumen yang ada sudah cukup bukti menunjukkan bahwa mereka melanggar kode etik karena memaksakan calon yang bermasalah, semua (Komisioner KPU) ini di berhentikan, keberpihakannya terhadap satu Paslon sangat kelihatan," pungkasnya.
Sidang DKPP yang berlangsung alot itu diwarnai aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Prov. Sulsel.
Puluhan massa aksi yang terdiri dari Mahasiswa dan Masyarakat civil melakukan unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Sulsel seiring sidang DKPP berlangsung.
Massa Aksi tersebut mengatasnamakan Formasi (Forum Mahasiswa) Barru yang di pimpin saudara Takbir. Dalam orasinya, mereka menuntut DKPP untuk melakukan penindakan secara tegas kepada KPU Barru.
Tuntutan terhadap penindakan tegas kepada KPU atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kab. Barru yang meloloskan berkas calon wakil bupati terpilih saudara Aska Mappe.
Menurut Takbir, diagenda sidang kode etik tersebut, DKPP harus menindak tegas pihak Komisioner KPU Kab. Barru yang telah jelas melanggar kode etik yang ada di PKPU.
"KPU Barru, telah jelas-jelas mengotori demokrasi sebagai pihak penyelenggara pilkada dengan meloloskan Aska Mappe sebagai calon wakil bupati dan tidak mempunyai dasar yang kuat" Ucap Takbir.
SK pemberhentian Aska Mappe dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya untuk maju menjadi calon wakil bupati, karena tidak sesuai dengan aturan perkapolri no.19 tahun 2011, dimana SK pemberhentian harus ditandatangani oleh Kapolri.
"Kami meminta kepada pihak DKPP RI, untuk mencopot seluruh komisioner KPU Kab. Barru, karena dengan sengaja melanggar kode etik nya sendiri" Tutupnya. (*)
Penulis: Asdar Bintang Top,
Editor: A2W.
Tidak ada komentar