GOWA, SUARATIPIKOR.com – Setelah melalui proses pembuktian panjang, akhirnya kedua mantan Kepala Desa Kanreapia, Kecamatan Tombol pao, diny...
GOWA, SUARATIPIKOR.com – Setelah melalui proses pembuktian panjang, akhirnya kedua mantan Kepala Desa Kanreapia, Kecamatan Tombol pao, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Sidang putusan terhadap kedua terdakwa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar (PN), Kamis (26/11/2020).
Dalam sidang tersebut dinyatakan bahwa kedua terdakwa yakni Hj.Fatmawati dan H.M.Asdar Nanjeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sehingga terhadap kedua terdakwa tersebut diharuskan menjalani pidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan
Sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim, bahwa Hj.Fatmawati yang merupakan mantan Kepala Desa Kanreapia pada Tahun 2017 & 2018, telah menunjuk suaminya sendiri yakni H.M.Asdar Nanjeng selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Kegiatan Desa (PTPKD) & Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sehingga dengan adanya penunjukan tersebut, membuat terdakwa H.M.Asdar Nanjeng dengan leluasa menguasai pekerjaan fisik yang dibiayai dengan Dana Desa dengan tujuan semata mata untuk mendapatkan keuntungan
Jaksa Penuntut Umum, ST. Hutami Endang.,SH.,MH mengatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Selain terbukti bersalah, para terdakwa juga dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,” katanya saat dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (26/11).
Ia menambahkan, selain daripada itu bahwa uang hasil tindak pidana yang diakibatkan oleh perbuatan para terdakwa yaitu senilai Rp.318.781.200, dinyatakan dirampas untuk negara” ucapnya singkat.
"Bahwa, terhadap putusan Majelis Hakim tersebut selaku Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum BANDING, hal tersebut dilakukan dikarenakan menurut pandangan Penuntut Umum, hukuman 1 (satu) tahun penjara belumlah mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dimana kedua terdakwa (suami-isteri) tidak lain sama-sama pernah menjabat sebagai kepala desa pada beberapa periode, sehingga seharusnya mereka lebih paham tentang aturan penggunaan dana desa, selain itu dengan adanya hukuman pidana penjara yang setimpal terhadap kedua terdakwa, dapat menjadi warning alarm bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal serupa" imbuhnya.
Terpisah, aktivis pemuda di Kabupaten Gowa, Supardi Paewa mendengar hal tersebut mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Cabang Malino Gowa.
"Sebagai masyarakat di Gowa, kami mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Cabang Malino Gowa, Yang tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan, penindakan hukum". Ucap Supardi Paewa.
Dengan ditetapkannya terdakwa yakni kedua mantan kepala desa Kanreapia Gowa, semoga ini dapat menjadi pelajaran, edukasi bagi kepala-kepala Desa yang lain.
Tuturnya.
Lanjut, Ia juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar senantiasa berhati-hati dalam menggunakan mengelola Dana Desa.
“Semua kepala desa jangan coba-coba terlena dengan dana desa, meski anggarannya besar. Karena ketika DD digunakan untuk kepentingan pribadi bakal berdampak besar, baik secara hukum terlebih citra selaku pejabat Negara", tutupnya.
Penulis: Saenal,
Editor: A2W.
Tidak ada komentar