Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Oknum Security Diamankan Usai Mengancam Seorang Mahasiswa

GOWA - Seorang Satpam di salah satu tempat perbelanjaan di wilayah Makassar Berinisial Lel MS (28 thn) diamankan pihak kepolisian Polres Go...



GOWA - Seorang Satpam di salah satu tempat perbelanjaan di wilayah Makassar Berinisial Lel MS (28 thn) diamankan pihak kepolisian Polres Gowa usai melakukan pengancaman terhadap seorang mahasiswa di Jl. Mustafa Dg Bunga (Kantor Sekret Ukmlimawasila UIN Makassar) Romangpolong Kec. Sombaopu Kab Gowa.

Kronologis kejadian berawal pada 
Jumat (23/10/2020) pukul 00.30 WITA, korban Lel Ardiansyah (22 th) bersama dua rekannya  sementara duduk duduk di bale bale halaman rumah (TKP) kemudian pelaku tiba tiba datang lalu memukul pagar besi kemudian mengeluarkan senjata Air Soft Gun.

Tidak hanya itu pelaku kemudian mengarahkan Airsoft Gun kepada korban dengan mengeluarkan kata-kata pengancaman, keluarko semua jangan ribut-ribut disni, Ungkapan_ Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola.

Mendengar kejadian tersebut kemudian warga sekitar TKP menenangkan pelaku lalu mengantar pelaku kembali kerumahnya.

Tidak berselang beberapa menit, pelaku kembali menemui korban kemudian mengedor-gedor pintu pagar kantor Sekret lalu mengeluarkan senjata Air Softgun kemudian menyuruh korban membuka pagar.

Pasca pagar dibuka oleh korban kemudian pelaku masuk lalu menuju teras dan kembali menodongkan Air Softgun ke kepala korban Lk. Ardiansyah (22 th).

Berkat laporan dari masyarakat, Selanjutnya_ IPDA Imran selaku Kanit Tim Anti Bandit bersama anggota bergerak menuju TKP, selanjutnya mengamankan terduga pelaku berinisial Lel SD (23) bersama barang Bukti 1 Pucuk Airsoft Gun dirumahnya yang tidak jauh dari TKP.

Terduga pelaku merupakan oknum Security disalah satu pusat perbelanjaan di kota Makassar dan kepemilikan Airsoft Gun Tersebut Tanpa Ijin, Ungkapnya_ Kapolres Gowa AKBP. Boy FS Samola.

Dari hasil interogasi diketahui pelaku sesaat sebelum beraksi terlebih dahulu meminum tuak didekat rumahnya lalu mendatangi TKP, Untuk motif dari kasus tersebut diduga pelaku saat itu emosi mendengar korban bersama rekan rekannya sering ribut ribut di TKP yang membuat pelaku merasa terganggu.

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 1 (1)  UU Darurat NO 12 tahun 1951 Dan Atau Pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Gowa saat memimpin Press Conference dihadapan awak media  juga menjelaskan bahwa, Polres Gowa akan menangani kasus  tersebut secara profesional, Tuturnya_ AKBP. Boy FS Samola. (Adi)

Editor: A2W.

Tidak ada komentar