Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Babinsa Koramil 1419-02/Enrekang Hadiri Kegiatan Penyerahan Sertifikat Program PTSL

ENREKANG - Babinsa Koramil 1419-02/Enrekang Pelda Jufri hadiri undangan Penyerahan Sertifikat Tanah Perkebunan, Persawahan dan Perumahan yan...



ENREKANG - Babinsa Koramil 1419-02/Enrekang Pelda Jufri hadiri undangan Penyerahan Sertifikat Tanah Perkebunan, Persawahan dan Perumahan yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Enrekang dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) T.A 2020 bertempat di Balai Pertemuan Desa Taulan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Jumat (23/10/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekcam Cendana Syaharuddin SH, Kepala Desa Taulan Muh Arsun, Babinkantibmas Briptu Aditya, Para Kepala Dusun Se Desa Taulan dan Masyarakat Para penerima sertifikat.

Acara diawali dengan sambutan dari Sekcam Cendana Syaharuddin SH, dilanjutkan dengan pembagian sertifikat kepada Warga. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa program tersebut adalah kegiatan yang berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Thn 2018 tentang percepatan PTSL di seluruh Indonesia yang merupakan program nasional.

Syaharudduin juga menyampaikan pesan kepada warga untuk menyimpan sertifikat sebaik-baiknya dan harus bijak dalam penggunaannya. Beliau juga mengucapkan terimakasih kepada semua warga dan aparat yang terlibat dalam kegiatan sehingga pembagian sertifikat berlangsung aman dan tertib.

Pleda Jufri mengatakan tujuan beliau menghadiri kegiatan tersebut untuk mengawal jalannya kegiatan, "Pengamanan ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat."

Tak lupa, Pelda Jufri juga menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat selalu menggunakan masker dan mengatur jarak. Hal ini untuk mencegah penyebaran covid-19.

Lanjut Babinsa mengatakan, "Diharapkan dengan adanya program PTSL tersebut dapat meminimalisir sengketa terutama dalam masalah pertanahan karena masyarakat saat ini yang telah terdaftar dalam program PTSL mempunyai ketetapan hukum akan status kepemilikan tanah dan dapat di pergunakan dengan bijak." (Yga)

Editor: A2W.

Tidak ada komentar