GOWA - Polres Gowa kini memperluas fungsi pelayanan'nya berdasarkan Peraturan Menteri dan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Repub...
GOWA - Polres Gowa kini memperluas fungsi pelayanan'nya berdasarkan Peraturan Menteri dan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik pada PTSP ( pelayanan terpadu satu pintu) Kab> Gowa atau lebih dikenal dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab Gowa.
Kantor PTSP ini dibangun oleh Pemda kabupaten Gowa kemudian bersinergi dengan pihak kepolisian Polres Gowa serta instansi terkait lainnya diantaranya Kejari Sungguminasa, dan Bank BRI Cabang Sungguminasa, kemudian memberikan pelayanan kepada masyarakat, Ungkapan_ Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan, Senin (01/09/2020).
Adapun jenis pelayanan kepolisian yang dilakukan Polres Gowa di kantor PTSP adalah terkait pelayanan perpanjangan SIM, perpanjangan SKCK serta penerimaan laporan kehilangan SPKT Polres Gowa.
Kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa yang ingin mendapatkan pelayanan kepolisian untuk memperpanjang SIM, SKCK dan membuat Laporan kehilangan dapat langsung menuju kantor PTSP yang berada di Jl. Syekh Yusuf Sungguminasa Kab. Gowa depan kantor Pengadilan Agama Kabupaten Gowa, Tambahnya_ Tambunan.
Selain untuk terobosan ini dilakukan Sebagai upaya pihak kepolisian Polres Gowa dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi warga Gowa.
Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait peningkatan pelayanan publik yang dilakukan Jajarannya, mengatakan Bahwa, Memang benar saat ini Polres Gowa berupaya meningkatkan pelayanannya dengan bergabung bersama beberapa instansi terkait di kantor PTSP.
Dengan harapan seluruh warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri khususnya dalam pengurusan perpanjangan SIM, SKCK dan penerimaan laporan kehilangan dapat terlayani dengan cepat, Terangnya_ AKBP Boy Samola.
Pada intinya di masa Covid-19 ini pihak kepolisian Polres Gowa berupaya meminimalisir penyebaran Covid-19 dan melakukan pelayanan satu pintu di kantor PTSP yang saat ini telah beroperasi.
Kami himbaukan Kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kepolisian, Silahkan Langsung Menuju Ke Kantor PTSP Kab. Gowa, Tutupnya. (Adi)
Editor: A2W.
Tidak ada komentar