Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Tim Anti Bandit Polres Gowa Ringkus Lima Pelaku Dugaan Kasus Pembunuhan

GOWA - Dugaan kasus pembunuhan yang diawali penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jl. Tirta Mandala Kec.Somba Opu Kab Gowa menem...



GOWA - Dugaan kasus pembunuhan yang diawali penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jl. Tirta Mandala Kec.Somba Opu Kab Gowa menemukan titik terang pasca ditangkapnya 5 terduga pelaku.
Kronologis kejadian berawal korban Lk. Bayu dan Lk. Agus mengendarai sepeda motor kemudian hampir terjadi  tabrakan dengan kendaraan otak pelaku (RZ).

Saat terjadi tabrakan selanjutnya kedua korban menegur pelaku namun otak pelaku tidak terima  kemudian memanggil 4 orang  rekannya yang saat itu sementara berada di bengkel.

Para pelaku kemudian bersama sama mendatangi para korban yang saat itu berada Jl. Tirta Jeneberang Kab Gowa pada Sabtu, (08/08/2020) sekitar pukul 23.30 WITA kemudian menyerang dan melakukan penganiayaan.

Akibat penganiayaan tersebut tiga orang menjadi korban penikaman diantaranya, Bayu Saputra (18), Irwan (26) dan Galang Pratama yang akhirnya meninggal dunia di RS Syech Yusuf Kab Gowa serta satu korban lainnya Agus Syarifuddin (17) yang mengalami luka memar pada mata.

Pasca kejadian para pelaku melarikan diri selanjutnya tim anti bandit Polres Gowa melakukan penyelidikan .

Adapun motif dari kasus tersebut diakibatkan karena pelaku emosi saat ditegur oleh korban di jalan disebabkan hampir terjadi kecelakaan.

Berkat informasi dari para saksi dan korban dibantu dengan keberadaan CCTV selanjutnya ke 5 terduga pelaku dapat di  identifikasi.

Dua pelaku berinisial RZ yang merupakan otak pelaku dan MA sebagai pelaku utama berhasil ditangkap pada tanggal 14 Agustus 2020 bersama seorang wanita di kampung Majannang Kec Palangga namun  pelaku MA saat itu sempat melarikan diri sekitar seminggu lamanya sebelum diambil keterangan.

Untuk sang wanita ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman dan bila ada bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Jufri Natsir saat merelease kasus tersebut .

Pasca penangkapan pelaku kemudian TAB Polres Gowa kembali meringkus 4 pelaku lainnya di berbagai lokasi yang berbeda di kabupaten Gowa dan 1 diantaranya (MA) diamankan di Luwu Utara pasca ditangkap lebih awal namun  melarikan diri sebelum dimintai keterangan.

Pelaku utama yang melarikan diri dan ditangkap di Luwu Utara tersebut kemudian dibawa untuk dilakukan pengembangan dan penunjukan barang bukti namun saat itu pelaku kembali melarikan diri kemudian  dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan para pelaku diketahui peran dari masing masing pelaku dimana lel RZ (17) berperan sebagai otak pelaku, kemudian MA, (18) sebagai pelaku utama, HM (25) yang ikut melakukan penikaman kemudian AS, (16) berperan menganiaya menggunakan tangan dan MA (19) ikut menganiaya menggunakan tangan.

Dari kejadian tersebut penyidik polres Gowa mengamankan tiga bilah badik, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan pakaian korban serta pelaku. 

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke -2e dan 3e KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir saat merilis kasus di hadapan awak media di Polres Gowa.
pada Rabu siang (02/09/2020) didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa. (Adi)

Editor: A2W.

Tidak ada komentar