SIDRAP -- Sorotan oknum-oknum yang mengatas namakan masyarakat dengan sasaran penambang tidak mengantongi ijin melakukan aktifitas liar itu...
SIDRAP -- Sorotan oknum-oknum yang mengatas namakan masyarakat dengan sasaran penambang tidak mengantongi ijin melakukan aktifitas liar itu Keliru Besar dan hanya mengada-ada.
Selama ini, para penambang pasir galian C di sepanjang Sungai Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulsel sudah mengantongi ijin dan saat ini melakukan sistem reklamasi.
Menurut Undang-Undang, definisi reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Kegiatan itupula telah memenuhi syarat oleh para pengusaha tambang dilokadi tersebut yakni peningkatkan manfaat sumber daya lahan dipinggir sungai itu dilakukan atas himbauan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang ditandatangani Bupati Sidrap, H Dollah Mando.
Dari pantauan juga, para pengusaha ini telah memenuhi kewajibannya dengan mengantongin izin tambang secara resmi.
Termasuk dampak kerusakan juga itu telah memperbaikinya dan dipulihkan kembali akibat pengaruh kerusakan secara tidak langsung.
Dan itu semua sudah sesuai mekanisme proses penilaian tim terpadu khusus dari berbagai instansi terkait diantaranya Dinas ESDM Sulsel, BBWS Pompengan Jeneberang dan Dinas Lingkungan Hidup Sidrap.
Para penambang yang melakukan reklamasi itu yakni CV Egha, UD Ahmad, UD Sinta Pratama, dan CV Bilboy.
Kepala Desa Bila Riase, Sirajuddin yang dikonfirmasi terpisah membenarkan rencana reklamasi tersebut.
Ia mengatakan, bahwa para penambang galian C itu telah berbuat dengan melakukan reklamasi atas petunjuk Forkopimda Sidrap.
"Kami sebagai pemerintah desa membenarkan bahwa mereka sementara melakukan reklamasi sesuai petunjuk Forkopimda Sidrap," ucapnya, Sabtu (5/9/2020), sore tadi.
Terpisah, Kepala Dinas Pengelolah Sumber Daya Air (PSDA) Sidrap, Imran Abidin menjelaskan aktivitas penambangan di sungai Bila Riase dihentikan sementara waktu untuk melakukan reklamasi.
"Dari pantauan kami, mereka telah melakukan reklamasi sesuai rekomendasi dari Forkopimda yang ditandatangani oleh Bupati Sidrap, H Dollah Mando," ucapnya.
Disampaikan pula bahwa tim terpadu melalui Dinas ESDM Provinsi Sulsel, BBWS Pompengen Jeneberang dan Lingkungan Hidup Sidrap dalam waktu dekat akan turun melihat langsung proses reklamasi.
"Hasilnya, nanti akan dilaporkan ke Bupati Sidrap sebagai bahan acuan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Diketahui pula bahwa dalam himbauan Forkofimda Sidrap disebutkan para penambang boleh melakukan kegiatan kembali sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah melakukan reklamasi. (H.Ady)
Editor: A2W.
Tidak ada komentar