ENREKANG - Koramil 1419-02/Enrekang Babinsa kelurahan Leoran Serda Syahruddin hadiri rapat sosialisasi dan edukasi Perbup No.42 Thn 2020 ten...
ENREKANG - Koramil 1419-02/Enrekang Babinsa kelurahan Leoran Serda Syahruddin hadiri rapat sosialisasi dan edukasi Perbup No.42 Thn 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Enrekang tingkat kelurahan Leoran bertempat di halaman Masjid Nurul Yasin Muttaqin Lingkungan Massemba Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Minggu (20/09/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut
Camat Enrekang Mahmuddin S.P, MP, Camat Cendana Haji.Abdullah, Lurah Leoran Winalda S.STP, Babinkamtibmas Kelurahan Leoran Bribtu Ilham Aprianto T, Kepala lingkungan SE, Kelurahan Leoran. Selain itu hadir juga Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Kelurahan Leoran
Guna mencegah penyebaran virus Covid 19 Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Institusi lain yang bekerjasama dengan pihaknya terus berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang disiplin penegakan hukum protokol kesehatan dan pengendalian covid 19 kepada masyarakat Kabupaten Enrekang.
Pada kesempatan tersebut warga yang sempat hadir di ingatkan betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang di tetapkan oleh pemerintah setempat, sehingga nantinya seluruh masyarakat mengetahui dan patuh terhadap aturan yang di keluarkan oleh pemerintah setempat melalui Perbup No. 42 Tahun 2020 tersebut.
Dari Rapat sosialisasi dan edukasi Perbup No.42 Thn 2020 yang dilaksanakan di dapatkan hasil,
Sangsi atau denda bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokoler kesehatan yaitu bagi perorangan teguran lisan dan teguran tertulis berupa surat pernyataan dan denda administratif Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanngung jawab fasilitas umum atau kegiatan keramaian mendapat denda Rp .500.000,- (Lima Ratus Ribuh Rupiah).
Bagi pekerja atau pengguna transportasi umum apabila tidak menggunakan masker akan di kenai denda Rp.100.000,- (Seratus Ribuh Rupiah). Bagi penjual ataupun pengunjung di toko, pasar modern, pasar tradisional, warung atau rumah makan, penginapan yg sejenis Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pada Tempat wisata, tempat hiburan, tempat rekreasi dan fasilitas sarana olah raga apabila di dapatkan warga yamg tidak mematuhi protokol kesehatan akan di berikan denda sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
"Ini merupakan kesepakatan yang di peroleh dari semua elemen sesuai dengan Perbup No.42 Thn 2020. Hasil dari rapat apabila ada warga yang tidak mematuhi protokoler kesehatan sudah jelas akan di berikan sangsi.
Dengan ini kami berharap dengan sosialisasi ini pemahaman masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini akan semakin meningkat." Ujar Babinsa Serda Syaharuddin. (Ulh)
Editor: A2W.
Tidak ada komentar