MAKASSAR, SUARATIPIKOR.com - Pimpinan, dan alat kelengkapan serta Badan Musyawarah DPRD Jeneponto melakukan Konsultasi dan koordinasi terka...
MAKASSAR, SUARATIPIKOR.com - Pimpinan, dan alat kelengkapan serta Badan Musyawarah DPRD Jeneponto melakukan Konsultasi dan koordinasi terkait tentang penandatangan surat yang berimplikasi hukum di Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemprov. Sulsel.
Anggota DPRD Jeneponto di terima mewakili Kepala Biro Pemerintahan Pemprov. Sulsel, Rabu, 17 september 2020 pukul 10.35 wita, Jaka, menyampaikan bahwa polemik masalah yang terjadi di internal pimpinan DPRD jeneponto terkait penandatangan surat berimplikasi hukum.
Disampaikan bahwa sepanjang ketua DPRD masih ada dan mengikuti rapat maka merupakan kewajibannya untuk melakukan penandatanganan sebab Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Ketua DPRD belum dicabut walaupun itu sedang berperkara di PTUN sebab perkara di PTUN bukan menggugurkan SK Gubernur yang ada selama ini
Konsultasi ini juga di lakukan di Biro Hukum, Kamis, 17 September 2020 pukul 11.00 wita di terima oleh kepala Biro hukum pemprov sulsel. Ini dilakukan untuk mengakhiri polemik di internal pimpinan DPRD Jeneponto dimana selama ini Ketua DPRD Hj. Salmawati Paris, SE dyang sedang menjalani berproses hukum di PTUN Makassar menimbulkan keraguan hukum terkait yang akan di tandatanganinya selama ini.
Biro Hukum Sulsel menyampaikan bahwa sepanjang SK Gubernur Sulsel belum di cabut terkait jabatan ketua DPRD Jeneponto Hj. Salmwati, SE maka sepanjang itu pula masih kedudukannya sebagai ketua DPRD secara hukum. (Nurdin KAM)
Editor: M.Rusdi, DM.SH.
Tidak ada komentar