SIDRAP -- Masa Pandemi yang belum mereda sampai saat ini tak menghalangi aktifitas pelaksanaan proses hukum tertunda. Salah satunya jajaran...
SIDRAP -- Masa Pandemi yang belum mereda sampai saat ini tak menghalangi aktifitas pelaksanaan proses hukum tertunda.
Salah satunya jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap tetap melaksanakan sidang perkara jarak jauh secara virtual.
Sidang beda wilayah kerja pertama kalinya itu dilakukan di kabupaten Maros, pada Kamis (10/9/2020) kemarin.
Menariknya dalam sidang perkara kasus pencurian dengan melibatkan dua terdakwa masing-masing Adnan Alias Aco dan Sabril alias Ari.
Mereka berdua, pertama jalani sidang langsung vonis hanya dalam satu hari.
Jadwal sidang tersebut, BAP keduanya di split terpisah dimana terdakwa Adnan masih menjalani masa tahanan di Maros, sementara Sabril diagendakan sidang di Rutan Klas IIB Sidrap.
Sidang daring keduanya dilakukan marathon hanya dengan sekaligus, diawali pembacaan Dakwaan, lalu pemeriksaan saksi-saksi, serta Tuntutan hingga di putus hari itu juga.
Adnan sendiri diputus 2 tahun oleh tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap. Putus Adnan ini dibawah tuntutan Jaksa yakni 2 tahun 6 bulan sesuai pasal Dakwaan JPU yaitu UU No. 1 tahun 1946, pasal 363 ayat (2).
Hakim sepaham dengan JPU dengan dalih Adnan merupakan residivis keluar masuk penjara dan saat ini masih menjalani proses hukum di Lapas Klas IIB Maros.
Begitupula, Sabril sama dengan dakwaan rekannya Adnan sesuai register perkara PDM-47/Eoh.2/Sidrap/08/2020.
Hanya saja Sabri divonis Setahun kurungan badan atau turun 8 bulan dari tuntutan JPU.
JPU Kejari Sidrap Jhadi Wijaya,SH menjelaskan perkara keduanya terbukti melakukan pencurian secara bersama-sama 2 buah Gawai merk Vivo tipe warna Start Black milik Dewi Masri, dan Samsung Tipe J7 warna hitam milik Mulyani serta 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Tipe X-Ride warna Merah berpadu Hitam.
"Ini sidang virtual perdana kami secara jarak jauh dan beda wilayah. Proses sidang marathon ini dilakukan sekaligus dalam sehari karena efesiensi dan efektifitas waktu untuk menyelesaikan suatu perkara hanya butuh waktu sehari,"papar Jhadi Wijaya, Jumat (11/09/2020).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap And Kadir Sangadji,SHMH, menambahkan acara pemeriksaan singkat itu dilakukan dengan menganut asas hukum pidana dengan proses dilakukan hukum secara singkat, cepat dan murah.
"Mulai dakwaan, pemeriksaan saksi, dan tuntutan hingga putusan hanya dalam waktu sehari.
Menurutnya, sidang perdana jarak jauh ini dilakukan dimasa Covid melalui virtual dilokasi PN Sidrap dan Rutan Maros.
"Pihak Rutan Maros belum bisa mengijinkan terdakwa boleh dibawa ke Sidrap lantaran kondisi masih Pandemi Covid-19 sehingga kita harus jemput bola demi penegakan hukum, dengan persidangan acara pemeriksaan singkat, mulai dari dakwaan sampai putus langsung hanya 1 hari saja,"paparnya.
Diakhir persidangan kasus pencurian tersebut, baik kedua terpidana maupun pihak JPU Kejari Sidrap sama-sama masih menyatakan pikir-pikir dan diberi kesempatan mengambil sikap hingga 7 hari kedepannya. (H.Ady)
Editor: A2W.
Tidak ada komentar