SIDRAP - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sidrap patut mendapat apresiasi. Sebab, telah melakukan penangkapan tercepat, tidak lebih dari ...
SIDRAP - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sidrap patut mendapat apresiasi. Sebab, telah melakukan penangkapan tercepat, tidak lebih dari 5 jam pencarian berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor.
Terduga pelaku yang ditangkap itu adalah lelaki Ari alias Sulistiyo Heri bin Abdullah (25) asal Jalan Domba, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.
Buruh bangunan itu ditangkap di Jalan A. Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae, Senin, 14 September 2020, sekitar pukul 00.10 wita.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika. "Benar tadi malam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian motor," ucapnya sesaat lalu.
Bedasarkan laporan polisi nomor : LPB/158/IX/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP. Tindak pidana pencurian itu terjadi di samping kantor JNT Sidrap, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritenggae, pada Minggu, 13 September, sekitar pukul 19.30 wita.
"Alhamdulillah, berkat informasi dan bukti-bukti yang ada. Tidak lebih dari 5 jam, kita berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti, kini sudah diamankan di Mapolres," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan itu yakni satu unit sepeda motor Honda Spacy warna biru Nomor Polisi DP 2713 AK, Nosin JF02E-1202789, Noka MHJF0211CK201420.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi DD 4934 DB serta handpone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dihadapan polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya itu. Pelaku mengatakan nekat mencuri sepeda motor itu untuk dijual dan uang dari hasil penjualan motor itu nantinya akan dibelikan narkotika jenis sabu-sabu. (H.Ady)
Editor: A2W.
Tidak ada komentar