MOROWALI - Pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (Miras) dan kenalpot bogar dari hasil operasi Polsek Bahodopi Polres Morowali Pold...
MOROWALI - Pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (Miras) dan kenalpot bogar dari hasil operasi Polsek Bahodopi Polres Morowali Polda Sulteng, Senin 17 Agustus 2020 tepatnya pada HUT.RI yang ke 75 pada Pukul 10.10 Wita berlangsung di Samping Polsek Bahodopi Desa Bahodopi Kec. Bahodopi Kab. Morowali. Pemusnahan dengan menggunakan alat berat Exavator Komatsu Pc.200.
Pemusnahan hasil sitaan tersebut di pimpin langsung Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama Forkopimca Bahodopi.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Bahodopi, Tahir, SE, M.Adm, SDA, Danramil 1311-02 Bungku Selatan-Bahodopi Kapten Inf. Hamzah, Kepala Puskesmas Bahodopi Abdul Malik, Sekcam Bahodopi Arsan, S.Pd. I,MM, Satpol PP Yusuf dan para kepala desa, Sekdes serta BPD se-Kecamatan Bahodopi.
Selain itu dihadiri Para Bhabinsa Koramil 1311-02 Bungsel-Bahodopi, personil dan Bhabinkamtibmas Polsek Bahodopi serta para undangan lain sekitar 50 orang.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan jenis
minuman beralkohol merk :
- Bir Bintang = 197 botol.
- Panther = 288 Botol.
- Singaraja = 50 Botol.
- Balihai = 24 Botol.
- Anggur Koleson Besar = 66 Botol.
- Anggur Koleson Kecil = 96 Botol.
- Wisky Drum Besar = 6 Botol.
- Wisky Drum Kecil = 12 Botol.
- Chum Churum (merk Cina) = 12 Botol.
-Iceland Vodka = 4 Botol.
- Gilbrys Gin = 6 Botol.
Total = 761 Botol
Minuman Keras Jenis Cap Tikus :
- 7 (Tujuh) Jergen besar isi 35 Liter/Jergen = 245 Liter;
- 8 (Delapan) Jergen kecil isi 5 Liter per Jergen = 40 Liter;
- 5 (Lima) Botol isi 1.5 liter per botol =7.5 liter.
- 673 kantong plastik 0.5 Liter per Kantong = 336.5 Liter
Total = 629 liter
Sementara kenalpot bogar kendaraan roda dua sebanyak 267 batang.
Dalam sambutannya Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH
mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas terlaksananya kegiatan ini serta ucapan terimakasih atas undangan yang dapat hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Miras dan knalpot bogar di Polsek Bahodopi.
Zulfan melaporkan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil operasi Kepolisian dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh personil Polsek Bahodopi selama dari bulan Januari 2020 s/d awal bulan Agustus 2020.
"Kami berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat untuk terciptanya keamanan di wilayah hukum Polsek Bahdodopi, krn Miras dan knalpot bogar ini salah satu pemicu konflik di masyarakat sehingga kami tidak henti-hentinya melaksanakan giat operasi Kepolisian," kata Kapolsek Bahodopi.
Di akhir sambutannya Zulfan selaku kapolsek Bahodopi dirinya menghimbau dan mengajak peran serta seluruh elemen masyarakat khususnya para Kepala Desa bersama-sama memberantas peredaran Miras di Wilayah Kec. Bahodopi dan jangan segan-segan untuk memberikan informasi ke pihak Kepolisian apabila ada ditemukan masyarakat yang menjual Miras tanpa Ijin di Wilayah Desanya," pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Miras dan Knalpot Bogar diawali dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Forkopimca Bahodopi, dan di ikuti oleh Seluruh Kepala Desa se Kec. Bahodopi beserta undangan yang hadir dan kegiatan tersebut berjalan aman dan terkendali. (Nuryasin)
Editor: M.Rusdi, DM.SH.
Tidak ada komentar