JENEPONTO - Pimpinan DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin, S.Sos dari Fraksi Golkar dan H. Muh. Imam Taufiq HB, SE, MM dari Fraksi PPP melakuk...
JENEPONTO - Pimpinan DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin, S.Sos dari Fraksi Golkar dan H. Muh. Imam Taufiq HB, SE, MM dari Fraksi PPP melakukan konsultasi dan koordinasi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Makassar Sul Sel terkait Peraturan Bupati Jeneponto tentang standarisasi regional harga satuan biaya perjalan dinas dalam dan luar daerah, Selasa (11/8/2020) di lantai III BPK Sulsel Jl. A.P. Pettarani Makassar.
Konsultasi tersebut di hadiri sejumlah pejabat teras pemkab Jeneponto antara lain Kadis PPKAD Armawih Pakih, Kepala Bappeda, Kepala BKD, Inspektur, Kabag Hukum Mustakbirin, SH dan beberapa staf Pemda.
Pertemuan tersebut dibuka oleh Andi Robi mewakili atas nama kepala BPK perwakilan Sulsel.
Pimpinan DPRD Jeneponto H. Muh. Imam taufiq, HB, SE, MM
mempertanyakan di forum konsultasi bahwa apa yang melatarbelakangi sehingga Pemkab Jeneponto terlalu cepat merespon Perpres 33 Tahun 2020 yang melahirkan sebuah Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan besaran nilai regional perjalanan dinas dalam negeri sementara seluruh pemkab tingkat II belum melakukan itu kemudian di ketentuan Perpres 33 itu berlakunya nanti awal tahun 2021 serta apakah peraturan bupati terkait dengan nilai besaran regional perjalanan dinas memungkinkan untuk di anulir kembali
Hal ini ditanggapi oleh pihak BPK perwakilan Makassar bahwa Perpres 33 Tahun 2020 bisa dipedomani lebih cepat lebih baik serta diatur dalam ketentuan PMK nomor 32 kemudian ketentuan Peraturan Bupati tidak dimungkinkan untuk di anulir kembali. (Nurdin)
Editor: M.Rusdi, DM.SH.
Tidak ada komentar