KOLAKA, SUARATIPIKOR.com - Semenjak pandemi melanda Kolaka pertengahan bukan Maret 2020, seluruh aktivitas keagamaan di rumah ibadah ter...
KOLAKA, SUARATIPIKOR.com - Semenjak pandemi melanda Kolaka pertengahan bukan Maret 2020, seluruh aktivitas keagamaan di rumah ibadah terhenti. Kini peluang dibukanya rumah ibadah semakin besar setelah Gugustugas Penangana Covid 19 pusat memasukan Kabupaten Kolaka dalam zona rawan rendah (Zona Kuning) dan akan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pemda Kolaka telah mengeluarkan instruksi terkait akan dibukanya kembali kegiatan ibadah dirumah ibadah dengan penerapan protokoler kesehatan yang super ketat.
Disisi lain Koramil Kolaka melalui babinsa ikut mendampingi rumah ibadah yang akan membuka kembali kegiatan ibadah. Serma Halik Dahlan berpartisipasi mendampingi pemerintah kecamatan Samaturu untuk mempersiapkan kesiapan protokoler kesehatan masjid-masjid yang akan melakukan ibadah. "Ini sebagai bentuk pendampingan kami dalam mengawal masyarakat di masa pandemi", ucap Serma Halik.
Setiap masjid yang akan membuka kembali kegiatan keagamaan diwajibkan memiliki gugustugas tersendiri dalam memastikan jamaah disiplin menerapkan protokoler kesehatan. (Nhn)
Editor: A2W.
Tidak ada komentar