GOWA, SUARATIPIKOR.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menjemput 14 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) Pekerja Migran Indone...
GOWA, SUARATIPIKOR.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menjemput 14 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Gowa di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (13/6).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol mengatakan sebanyak 14 TKI asal Kabupaten Gowa yang terdiri dari 10 orang laki-laki dan 4 orang perempuan ini dideportasi oleh Pemerintah Malaysia bersama 1.972 TKI lainnya asal Indonesia karena bermasalah.
"Karena pemerintah Malaysia secara berkala telah melakukan deportasi atau repatriasi pekerja migran Indonesia atau TKI bermasalah ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Provinsi Kalimantan Barat sejak Januari sampai Mei 2020," kata Syamsuddin.
Sebelum tiba di Makassar, 14 TKIB asal Kabupaten Gowa sebelumnya telah dikarantina di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. Para TKIB ini sudah menjalani rapid test dan swab sebelum dikembalikan ke daerah masing-masing sehingga dinyatakan bebas dari Covid-19.
Walaupun demikian, kata Syamsuddin Bidol, penjemputan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar tetap menerapkan protokol kesehatan. Penjemputan melibatkan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa bersama Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Gowa.
Sampai di Kabupaten Gowa, 14 TKIB ini akan kembali dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum kembali ke desa dan kecamatan masing-masing. Sementara yang sakit akan menjalani perawatan sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Setelah melakukan penjemputan di Bandara Sultan Hasanuddin maka oleh Kadis Kesehatan atas petunjuk Bapak Bupati, sesuai dengan protokol kesehatan itu dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Somba Opu oleh tim Dinas Kesehatan," jelasnya.
Syamsuddin berharap para TKIB ini betul-betul sehat sebelum dijemput oleh para camat, kepala desa dan lurah bersama jajarannya untuk diantar kembali ke rumah masing-masing.
"Selanjutnya akan terus dibawa pemantauan dan pengawasan oleh tim Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas serta dikarantina secara mandiri selama 14 hari. Selama 14 hari ini kita akan berikan sembako, supaya mereka betul-betul tinggal isolasi mandiri selama 14 hari ini," tambahnya.
Pada tempat terpisah, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sulawesi, Andi Fitriana menyebutkan secara keseluruhan jumlah PMIB/TKIB deportasi Malaysia asal Sulsel sebanyak 61 orang. Namun yang dapat dipulangkan dari Pontianak sebanyak 55 orang.
"Karena setelah dilakukan pemeriksaan swab, tiga orang positif, satu orang melahirkan dan yang lain menunggu keluarga masing-masing," jelasnya.
Fitriana menambahkan para TKI asal Indonesia termasuk dari Sulsel ini merupakan TKI ilegal atau bermasalah sehingga dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong, para warga negara Indonesia ini sudah menjalani hukuman penjara di Malaysia karena PMIB/TKIB.(JN)
Editor: A2W.
Tidak ada komentar