SIDRAP, SUARATIPIKOR.com -- Kajari Sidrap, Djasmaniar SH, menegaskan jika perkara pengadaan obat tahun 2016-2019 pada Dinas Kesehatan (Di...
SIDRAP, SUARATIPIKOR.com -- Kajari Sidrap, Djasmaniar SH, menegaskan jika perkara pengadaan obat tahun 2016-2019 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidrap, tetap berproses.
Penegasan itu disampaikan langsung Kajari Sidrap, Djasmaniar SH didampingi tim yang menangani perkara itu menyusul adanya rumor yang menyebutkan bahwa perkara itu tidak dilanjutkan.
"Saya tegaskan bahwa perkara itu sementara berproses. Perkara itu kini sudah memasuki tingkat penyidikan," ujar Djasmaniar di kantornya, Rabu, 3 Juni 2020.
Untuk perkara itu, sambungnya, tim penyidik Kejari Sidrap masih menunggu kesiapan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan ekspose perkara dan mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan.
"Sebenarnya sudah pernah diagendakan untuk dilakukan ekspose perkara. Namun waktu itu terpaksa batal dilakukan menyusul adanya Pandemi Covid-19," kata Kajari Djasmaniar.
Lantas, bagaimana dengan adanya tudingan yang menyebutkan terjadinya dugaan suap atas perkara tersebut?
Kajari Djasmaniar juga tegas membantahnya.
"Tidak ada seperti itu. Itu sangat menjatuhkan kami. Saya juga sudah panggil semua tim penyidik yang menangani perkara ini. Tidak seperti itu," tepis Djasmaniar. (Red)
Editor: A2W.
Tidak ada komentar