MOROWALI, SUARATIPIKOR.com – Kamis, 7 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 Wita telah dilaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wi...
MOROWALI, SUARATIPIKOR.com – Kamis, 7 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 Wita telah dilaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dengan sasaran minuman keras atas dasar pelaporan dari masyarakat di wilayah Desa Labota Kec. Bahodopi.
Di desa ini terdapat penjualan miras Jenis Cap Tikus sehingga saat itu Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH langsung merespon informasi tersebut dengan memerintahkan personil Polsek untuk mengecek ke alamat yg dimaksud.
Selanjutnya personil Polsek menuju ke tempat penjualan dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan Miras jenis Cap Tikus dirumah milik seorang ibu rumah tangga berinisial NA (43 tahun) yang terletak di Dusun III Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Adapun jenis barang bukti miras yang didapatkan petugas yakni :
Jenis Cap tikus sebanyak 4 dos yang berisi 271 (dua ratus tujuh puluh satu) kantong.
Saat ini barang bukti bersama pemiliknya diamankan di Polsek Bahodopi. Adapun identitas pemiliknya, NA (43 tahun), Islam, ibu rumah tangga, suku Bungku, alamat Dusun III Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Dari Hasil Interogasi terhadap Pemilik Miras jenis Cap Tikus ini bahwa Cap Tikus diperoleh dari Daerah Beteleme Kab. Morut.
Alasan NA menjual Cap Tikus karena faktor ekonomi, apa lagi saat ini suaminya mengalami sakit stroke dan tidak bisa bekerja lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari pengakuannya, NA baru dua kali menjual Miras Jenis Cap Tikus. Dia beli seharga
Rp.10.000 per kantong, kemudian dijual dengan harga Rp.15.000/kantong.
Jumlah barang bukti Cap Tikus yang disita sebanyak 271 kantong dengan total harga Rp. 2.710.000. Untuk barang bukti diamankan di Polsek Bahodopi. (Nuryasin)
Editor: M.Rusdi, DM.
Tidak ada komentar