WATAMPONE, SUARATIPIKOR.com – Jelang Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020 M, Komandan Kodim 1407/Bone, Letkol Inf Mustamin, S. E, Serahkan Zak...
WATAMPONE, SUARATIPIKOR.com – Jelang Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020 M, Komandan Kodim 1407/Bone, Letkol Inf Mustamin, S. E, Serahkan Zakat Fitrah Kodim 1407/Bone tahun 1441 H/2020 M ke Baznas Bone dan diterima oleh Ketua Baznas Bone Drs. Zaenal Arifin, di Kantor BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kab. Bone, di Lantai dasar Masjid Al Markaz Al Ma’Ariif Jalan Jend. Ahmad Yani, Kel. Macanang, Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, Rabu 20/05/2020.
Penyerahan zakat Kodim 1407/Bone ini ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Nantinya akan disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya seperti orang fakir, orang miskin, Amil, Mu’alaf, riqab/Memerdekakan Budak, Gharim/orang yang memiliki hutang, Fi,sabilillah dan Ibnu Sabil.
Selain menyerahkan Zakat di Baznas, Dandim 1407/Bone bersama anggota juga mengunjungi beberapa rumah panti asuhan dan pondok pesantren, yang bertempat di sekitar kota Watampone. Seperti rumah panti asuhan Al Hijrah di Kelurahan Majang Kec Tanete Riattang Barat, rumah Tahfidz Nurul Amilin Lona, di kelurahan Toro Kac. Tanete Riattang Timur dan Pondok Pesantren Hidayatullah Bone di kelurahan Panyula Kec Tanete Riattang Timur kab. Bone dengan tujuan yang sama,
"Namun untuk di rumah panti dan pondok pesantren, kita menyalurkan Zakat Fitrah Kodim 1407/Bone dengan bentuk sembako Seperti, Beras 30 Karung berisih 10 Kg, Telur 24 rak, Supermi 27 Dos dan minyak kelapa 30 liter diserhkan langsung oleh Dandim 1407/Bone kepada pembinanya masing masing.
Disela sela kegiatan, Dandim 1407/Bone Letkol Inf Mustamin, S. E, mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Kodim 1407/Bone terhadap warga masyarakat Bone yang kurang mampu, juga anak anak kita yang ada di rumah panti asuhan maupun di pondok pesantren.
Di bulan Suci ramadhan, kita sebagai umat islam wajib mengeluarkan zakat ditiap tahun tepatnya pada bulan puasa ramadhan, apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, Baik zakat fitrah maupun zakat mal atau harta yang sudah menjadi kewajiban kita sebagai umat Islam untuk disalurkan kepada warga yang berhak menerima guna membantu meringankan beban saudara kita yang kurang mampu. Sehingga apa yang kita nikmati, juga bisa dinikmati oleh saudara saudara kita, Mudah mudahan apa yang kita lakukan ini dapat bermanfaat dan bernilai ibadah,” Harapnya. (*)
Laporan: Serka Salama,
Editor: A2W.
Tidak ada komentar