PINRANG, SUARATIPIKOR.com -- Kelompok Independen Pencari Fakta (KIPFA) RI, dan Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW), mendesak pihak kep...
PINRANG, SUARATIPIKOR.com -- Kelompok Independen Pencari Fakta (KIPFA) RI, dan Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW), mendesak pihak kepolisian Pinrang untuk segera mengambil alih sekaligus menangkap pelaku penyerang wartawan di kantor desa Massewae, 18 Mei 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua LSM KiPFA RI, Mattau Kulattang dan Ketua ITCW Jasmir Lainting.
Mattau Kulattang menilai pihak kepolisian sektor Duampanua lambat dalam menangani kasus rekannya. " Seharusnya polisi cepat mengambil tindakan kepada pelaku oknum kades Massewae sesuai perbuatannya, mengingat kasus ini percobaan pembunuhan diperkuat pengakuan pelaku di media.ujarnya.
Selain menilai lambat, Ketua LSM KIPFA RI, Mattau Kulattang menyebut Polsek Duampanua diduga menjerat pelaku dengan pasal.abal-abal. Itu bukan pengancaman lagi, karena Oknum kades ini sudah menyerang wartawan dengan tangan kosong dan senjata tajam jenis parang. Ini sudah masuk dalam percobaan pembunuhan. Andaikan wartawan tidak menguasai tapak suci, sudah jelas wartawan menjadi korban. Tegasnya.
"Kami minta, Polres Pinrang segera mengambil alih kasus ini. Ada apa Oknum kades Massewae tidak ditahan ?. Dia bukan hanya mengancam melainkan sudah melakukan percobaan pembunuhan terhadap wartawan, Bhabinsa dalam hal ini juga merupakan saksi kunci bahkan korban salah sasaran penganiayaan oleh pelaku. Terkait sejumlah barang bukti parang maupun bukti fisik lainnya dapat di temukan jika polisi turun melakukan olah TKP. Sebut Mattau Kulattang.
Senada yang disampaikan Ketua ITCW Jasmir.Lainting Menurut Dia, Selain melakukan olah TKP. Polisi harusnya turun kelapangan memeriksa pekerjaan proyek yang disorot warga desa itu dan yang hendak diklarifikasi wartawan penyebab kades Massewae kebakaran jenggot.
Tidak hanya itu kata Jasmir, Pelaku layaknya dijerat dengan pasal berlapis seperti : melanggar UU No.40 tahun 1999 RI tentang kebebasan pers, membawa sajam, penganiayaan dan percobaan pembunuhan, Jadi bukan hanya pasal pengancaman yang dianggap abal abal dalam kasus ini. Tegasnya
Terpisah, Ketua PWI Pinrang Masrul Umar, saat memberikan keterangan persnya, hari ini, menyayangkan sikap arogansi Kades Massewae Ibrahim.
Dari pemberitaan yang dilangsir kabarmakassar.com.dan kembarogi.com. kronologis kejadian menurut kades Kaballangan Ibrahim berbeda yang yang di sampaikan pelapor. " Ada kesan Ibrahim ingin memutar balik fakta. Coba kita baca dan kaji berita kalau mau tau kronologis nya. Pak desa memberikan keterangan pers yang berbeda ke media, meski kita tahu itu tidak benar namun kita menghargai itu sebagai upaya pembelaan diri.
Di kabarmakassar,com. Pak Desa menyebut kronologis kejadian berawal saat dirinya sibuk melayani masyarakat dalam penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan terusik dengan wartawan. Sementara media kembarogi,com online, pak desa menyebut dirinya waktu itu sementara melaksanakan rapat bersama stafnya . Nah yang mana benar. ungkapnya.
"Saya yakin pembaca maupun penyidik sudah dapat menyimpulkan fakta dari kronologis penyerangan ini yang sebenarnya. Apalagi dalam berbagai media pemberitaan. Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kalau sudah ada pengakuan. Saya rasa saksi dan barang buktinya tidak perlu diribetkan lagi !". Sebutnya.
Terpisah A Ramli wartawan SIDAK yang menjadi korban dalam inseden ini saat ditemui wartawan di kediamannya Jumat, 29 Mei 2020 menegaskan, waktu saya di kantor desa tidak ada rapat, tidak ada penerimaan BLT " Waktu itu yang ada hanya Kepala Desa, pak Bhabinsa dan 2 orang kepala dusun diruang tamu serta dua orang stafnya diruangan lain.
Jadi Warga keluar rumah karena mendengar teriakan staf desa yang panik ketakutan melihat Ibrahim mengamuk dan mengambil parang di mobilnya, mencabutnya dan menyerang saya beberapa kali. Dan itu disaksikan warga saya tidak melawan. Alhamdulillah,.semua karena ridho Allah dan saya masih selamat" Paparnya.
Sumber: Pimred Tabloid Sidak (Hamka)
Editor: A2W.
Tidak ada komentar