WAJO, SUARATIPIKOR.com -- Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Tahun 2019 merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap berakhirnya tahun ang...
WAJO, SUARATIPIKOR.com -- Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Tahun 2019 merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap berakhirnya tahun anggaran Dimana kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Wajo dilaksanakan di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Selasa 31 Desember 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi melihat sejauh mana progres target capaian pelaksanaan program kerja.
Sehingga diperoleh kendala/hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan program kerja, dan akan dicarikan solusinya.
Teknis pelaksanaan Rakor ini setiap OPD menjelaskan progres program kerjanya dan kendala/hambatannya.
Dalam sambutannya Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. mengucapkan terima kasih atas kerjasama sampai saat ini, evaluasi kinerja OPD dilakukan untuk melihat sejauh mana progres program kerja, Korsupgah untuk Wajo dalam urutan 20 dari 24 Kabupaten Kota.
"Sesuai misi dari salah satu dari 25 program kerja nyata kami, yaitu Reformasi Birokrasi telah ditetapkan perda nomor 1 tahun 2019, tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah," kata Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si.
Perda ini disusun menganut sistem kaya fungsi, miskin struktur artinya 1 jabatan bisa mengerjakan beberapa pekerjaan.
"Akan ada penyetaraan Jabatan Pimpinan Tinggi ke Jabatan Fungsional, sesuai dengan hasil evaluasi kinerja ini, dan akan menjadikan catatan dan pertimbangan dalam mengambil keputusan," jelas Bupati Wajo.(*)
Sumber: Humas Pemkab Wajo,
Editor: A2W.
Tidak ada komentar