Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Berada di Luar Palopo, Pelaku Curat Diamankan Resmob Polres Palopo Kerjasama Polres Luwu Timur

PALOPO, SUARATIPIKOR.com – minggu tanggal 05 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 wita dilaporkan ke Polres Palopo terjadinya Pencurian Pemb...


PALOPO, SUARATIPIKOR.com – minggu tanggal 05 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 wita dilaporkan ke Polres Palopo terjadinya Pencurian Pemberatan (CURAT) yang saat kejadian pelaku masuk ke dalam lingkungan sekolah SMK 4 palopo dengan cara merusak/mencungkil pintu kantor sekolah dan mengambil beberapa barang berharga di dalamnya.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap kasus tersebut dan diperoleh informasi adanya barang berupa proyektor yang mirip dengan barang yang hilang di SMK 4 Palopo ditawarkan oleh seseorang untuk di jual di kec. Wotu kab. Luwu Timur sehingga Polres Palopo melakukan kordinasi dengan  Resmob Luwu Timur untuk mengamankan orang beserta barang tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan bersama Resmob Polres Luwu Timur.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Palopo yang dipimpin oleh Aipda Umar Jaya diback up Personil sat Reskrim Polres Luwu Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku Curat. Pelaku tersebut berada di desa wonokerto kec Tomomi Timur Kab. Luwu Timur dengan TKP SMKN 4 Palopo pada hari minggu tanggal 05 Januari 2020, Senin (28/01/20) dini hari.

Adapun Pelaku yangdiamankan yaitu sdr. Jusriadi alias Jus, umur 34 tahun, pekerjaan tukang kayu, alamat Desa Mario Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku juga diamankan barang bukti berupa 4 (empat) buah salon, 2 (dua) buah Vremitri/ pengatur suara, 1 (satu) buah Kuliserbas, 2 (dua) buah power, 2 (dua) buah proyektor, 2 (dua) buah laptop dan 1 (satu) buah mixerpower.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku maka pelaku mengakui jika barang berupa proyektor tersebut merupakan salah satu barang yang telah di curi di SMK 4 kota Palopo dan terhadap barang-barang yang lainnya disimpan di rumahnya di desa mario kec. Malangke kab. Luwu utara dan selanjutnya melakukan pengumpulan barang bukti.

Selanjutnya pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan di polres palopo untuk di lakukan proses hukum. (*)

Laporan: Serka Rusdiyanto,
Editor: A2W.

Tidak ada komentar