WAJO, SUARATIPIKOR.com -- Acara “Penandatanganan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Ber...
WAJO, SUARATIPIKOR.com -- Acara “Penandatanganan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo” dan “Sosialisasi Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Gratifikasi”.
Dalam laporan Ketua Panitia kegiatan oleh Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Wajo Drs. H. Muh. Arif, M.M yang menyampaikan bahwa waktu dan tempat Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2019 bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo.
"Peserta kedua kegiatan ini terdiri dari:
Para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Pengurus APDESI Kabupaten Wajo; dan MKKS SMP dan KORWIL," kata Drs. H. Muh. Arif, M.M.
Disampaikan juga bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk Meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara terkait pembangunan zona integritas dan gratifikasi, Meningkatkan pemahaman tentang reformasi birokrasi dan mencegah timbulnya tindak pidana korupsi.
Adapun sambutan Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si yang menyampaikan bahwa sambutan ini dia awali dengan satu kata kunci yaitu Reformasi Birokrasi. Kata itu sekarang sedang bergema di seluruh pelosok tanah air.
"Reformasi birokrasi, saya nilai sebagai keniscayaan dan sesuatu yang penting. Saat ini telah berkembang kebijakan bahwa penilaian reformasi birokrasi akan menjadi penentu bagi pemerintah daerah dan perangkat daerah dalam menerapkan dan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," jelas Bupati Wajo.
"Itulah mengapa saya menganggap reformasi mengambil dan menetapkan kebijakan pelaksanaan refromasi birokrasi, yang Insya Allah, akan kita lakukan ke depan, dengan menyusun beberapa langkah strategis berupa pertama, menuntaskan berbagai kebijakan terkait dengan penataan birokrasi dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang akan mengarah pada smart ASN dan terciptanya birokrasi yang lincah, miskin struktur tetapi kaya fungsi," Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si menambahkan.
Lanjut dikatakan berikutnya adalah mengakselerasi perbaikan pelayanan dasar dan perizinan dengan menerapkan e-government dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Dan selanjutnya memantapkan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Keempat, mencanangkan pembangunan zona integritas untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Yang terakhir, mengoptimalkan pencegahan dan pengendalian korupsi melalui unit pengendalian gratifikasi dan Whistle Blowing System (WBS).
"Saya mengharapkan, mulai sekarang kita harus bekerja dengan fokus yang jelas, cerdas dalam bertindak dan tuntas dalam penyelesaian. Kita tidak bisa lagi, bekerja dengan cara kerja model tradisional,
dengan membiarkan tumbuh berkembang berbagai penyakit birokrasi. Kita harus mengobati penyakit birokrasi itu, salah satu caranya adalah dengan reformasi birokrasi.
Hadirin sekalian yang berbahagia," kata Bupati Wajo.
Dan dikatakan kalau dengan 25 Kerja Nyata, dimana secara jelas dan gamblang juga menyebutkan pada Kerja Nyata, kedua yaitu Percepatan 8 reformasi birokrasi dan elektronik government, dan Kerja Nyata ketiga adalah Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi.
"Itulah mengapa saat ini, kita hadir di sini, untuk memantapkan niat, komitmen dan membulatkan tekad guna bersama-sama ingin mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo," kata Bupati Wajo.
"Hari ini, kita awali dengan pencanangan pembangunan zona integritas. Kita akan melakukan penandatanganan Piagam Pembangunan Zona Integritas sebagai bentuk pakta integritas para kepala perangkat daerah guna menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," Dr. H. Amran Mahmud menambabkan.
Dikatakan kalau Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Saya mengharapkan, dengan adanya public
campaign ini, tidak ada lagi terjadi penerimaaan uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada para penyelenggara negara, kepada aparatur sipil negara. Semua hal yang saya sebutkan itu, termasuk dalam kategori gratifikasi," jelas Bupati Wajo.
Juga dikatakan kalau Gratifikasi tidak mengenal lokasi dan sarana penghubungnya, apakah gratifikasi itu diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan apakah dilakukan dengan menggunakan sarana elektonik atau tanpa sarana elektronik.
Dan diingatkan kalau setiap gratifikasi kepada aparatur sipil negara atau penyelenggaran negara dianggap sebagai suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Akan tetapi hal ini dikecualikan apabila penerima gratifikasi segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya sebelum 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Wajo.
"Jadi pesan saya, jangan sekali-kali berani
bermain dengan gratifikasi. Lindungi dan bentengi diri kita semua dari tindakan yang dapat mengarah pada gratifikasi," pesan Bupati Wajo.
"Saya juga mengajak kita semua. Marilah kita bergandengan tangan, bersatu padu, menyatukan niat, komitmen dan tindakan untuk bersama-sama berani mengatakan “Tidak pada Korupsi” dengan mencegah terjadinya korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. menambahkan.
Dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam pembangunan Zona Integritas oleh Kepala Perangkat Daerah dan disaksikan Bupati Wajo.
Pemberian materi terkait Zona Integritas dan Gratifikasi oleh Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Wajo Drs. H. Muh. Arif, MM,
Koordinator pengawasan bidang investigasi II Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel Ali Ihsan Ak, CA, CfrA.
Ketua program studi Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Lamaddukelleng Dr. Andi Bau Mallarangeng, SH., M.H. dan acara ini dipandu langsung oleh Drs. Dwi Apriyanto, SH, M.T., M.Si. (*)
Sumber : Humas Pemkab Wajo,
Editor : Daci Dais.
Tidak ada komentar