Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Praktisi Hukum Sekaligus Pengacara Asal Sidenreng Rappang, Angkat Bicara

‌ SIDRAP, SUARATIPIKOR.com -- Praktisi hukum sekaligus Pengacara asal Sidenreng Rappang Herwandy Baharuddin, SH., CPLC. angkat bicara a...



SIDRAP, SUARATIPIKOR.com -- Praktisi hukum sekaligus Pengacara asal Sidenreng Rappang Herwandy Baharuddin, SH., CPLC. angkat bicara atas mirisnya pemberitaan adanya oknum pengacara asal Pangkajene  berinisial (FR) yang diduga telah ada pungli yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut "Bahwa disini kita semua harus membedakan antara pungli dengan Honorarium atas jasa Advokat, harus ditelusuri apakah oknum Pengacara tersebut sedang melaksanakan tugasnya sebagai Pengacara dengan beritikad baik atau tidak, perlu diketahui Pasal 1 angka 1 UU  No.18 tahun 2003 tentang Advokat menyatakan, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini ”. Pungkasnya.

‌Lanjut Herwandy " Pengertian Jasa Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU  No.18 tahun 2003 tentang Advokat, Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Bahwa advokat dalam menjalankan profesinya berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.

‌Advokat juga dalam menjalankan profesinya mendapat hak perlindungan hukum atau hak Imunitas, dimana dalam Pasal 16 UU Advokat menyebutkan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Hal ini juga telah dipertegas dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 yaitu, dinyatakan advokat tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata dalam rangka kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar persidangan." Ucapnya.
‌ 
‌lanjut beliau, "kami menghimbau kepada pihak-pihak yang telah memberitakan rekan kami apabila misalnya hal ini tidak benar, agar kiranya segera meminta maaf kepada rekan kami, sebelum rekan kami menempuh proses hukum lebih lanjut." Tegasnya

Hal senada disampaikan Pengacara senior asal Tanru Tedong Kec. Dua Pitue Kab. Sidrap Abdul Rahman Peddu, S.Pd., SH. yang juga semula aktivis BOM-Sidrap (Barisan Organisasi Masyarakat Anti Penindasan) saat di wawancara melalui via selulernya, " semestinya pihak media yang mengekspos berita tersebut melaksanakan konfirmasi kepada rekan kami sebelum mengekspos beritanya,  karena kalau hal itu tdk dilakukan bisa jadi berbuntut ke ranah hukum karena sebagai rekan sejawat tentunya kami tidak akan tinggal diam kalau profesi kami dilecehkan". Ucapnya. (Red)

Editor : M.Rusdi,DM.

Tidak ada komentar