PINRANG,SUARATIPIKOR.com -- Polres Pinrang gelar Press Release kamis 26/12/2019 terkait pengumkapan perdangan manusia (trevikin) yang me...
PINRANG,SUARATIPIKOR.com -- Polres Pinrang gelar Press Release kamis 26/12/2019 terkait pengumkapan perdangan manusia (trevikin) yang melibatkan 3 orang mucikari.
Kapolres Pinrang melalui Waka Polres Pinrang Kompol.Nugraha pamungkas.SIk didampingi kasat reskrim Akp. Darma negara. Sik mengatahkan bahwa ke 3 mucikari yang mana berinisial MA (37) , SI (22), AI (20) ini menyebar para perempuan ke pria hidung belang melalui jejaring sosial (mensos) dengan memasang tarif bervariasi antara 300 ribu sampai 1 juta.
Kasat reskrim Akp.Darma Negara.Sik menambahkan dalam keterangannya dihadapan para awak media mengatahkan bahwa modus yang di pakai para mucikari menawarkan kepada pelanggangnya melalui mensos dengan harga yang bervariasi dan ketika sudah dil kemudian mucikari mengantar ke penginapan atau hotel yang sudah di tentukan.
Waka polres pinrang kompol. Nugraha pamungkas.sik mengatahkan bahwa pasal pasal 12 UU no 27 tahun 2007 tentang tindak perdangang orang (TPPO) atau pasal 88/jo ,pasal 76i UU no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal 600 juta. (*)
Laporan : Arfandi,
Editor : M.Rusdi, DM.
Tidak ada komentar