MAKASSAR, SUARATIPIKOR.com -- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof H M Nurdin Abdullah, menghadiri paripurna pandangan umum fraksi...
MAKASSAR, SUARATIPIKOR.com -- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof H M Nurdin Abdullah, menghadiri paripurna pandangan umum fraksi terhadap Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi perusahaan perseroan daerah.
Dalam pidatonya, Gubernur Sulsel mengatakan, pemandangan umum yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, maka beberapa hal yang bersifat saran, pendapat, permintaan penjelasan, klarifikasi administratif dan pertanyaan lainnya, kesemuanya itu sama pentingnya. Baik bobot, substansi, maupun makna yang terkandung di dalamnya.
Mengenai tanggapan fraksi yang berbentuk saran atau catatan strategis, dengan segala daya dan
kemampuan, Pemprov akan memperhatikan untuk memperbaikinya pada waktu yang akan datang.
"Dalam pandangan kami, sekecil apapun saran, pendapat dan atau catatan yang disampaikan oleh dewan yang terhormat, akan menjadi kewajiban bagi Pemprov untuk mendapat perhatian," kata Nurdin Abdullah, pada rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Rabu, 11 Desember 2019.
Lebih lanjut Nurdin Abdullah menyampaikan, materi pertanyaan maupun tanggapan yang kurang lebih sama mendekati persamaan terhadap suatu substansi persoalan, maka untuk efektifitas pemanfaatan waktu dan menghindari pengulangan.
"Perkenankan kami untuk menjawabnya sekaligus dengan menyebutkan fraksi-fraksi yang mempertanyakannya," ujar mantan Sekjen Apkasi Indonesia ini.
Adapun anggota DPRD Sulsel masing-masing fraksi yang mengajukan pertanyaan kepada Pemprov Sulsel atas Ranperda Perusda menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, yakni H. Zulkifli Zain dari Fraksi Partai Golkar, Sarwindye Tiranda Biringkanae, S.IP dari Fraksi Partai Nasdem,
Dra. Hj. Henny Latif dari Fraksi Partai Gerindra, Haidar Madjid, S.Sos dari Fraksi Partai Demokrat, Hj. Haslinda, S.Sos.,M.Si dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rahmat Muhayang, S.H dari Fraksi PDI Perjuangan, Fauzi Andi Wawo, S.Sos dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Dr. H. Husmaruddin, SE.,MM dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Jabbar Idris, ST dari Fraksi PPP.
Usai penyampaian jawaban Gubernur Sulsel atas perubahan Ranperda tersebut, mendapatkan respon positif dari sembilan fraksi di DPRD Sulsel. Untuk itu, sembilan fraksi menyetujui Ranperda tersebut dilanjutkan ke Panitia Khusus (Pansus).
Di akhir sidang paripurna tersebut, Gubernur Sulsel memberikan tanggapan di hadapan seluruh anggota DPRD Sulsel. "Alhamdulillah setelah mendengarkan penyampaian semua fraksi, kami setuju untuk dilanjutkan," pungkas alumni Universitas Jepang itu. (*)
Rabu, 11 Desember 2019
Humas Pemprov Sulsel,
Editor : A2W.
Tidak ada komentar