WAJO, SUARATIPIKOR.com -- Pelaksanaan Uji Kompetensi Camat yang berlangsung di Kantor BKPSDM Kabupaten Wajo berlangsung dari tanggal 13-...
WAJO, SUARATIPIKOR.com -- Pelaksanaan Uji Kompetensi Camat yang berlangsung di Kantor BKPSDM Kabupaten Wajo berlangsung dari tanggal 13-19 Desember 2019.
Dalam pelaksanan Uji Kompetensi ini Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin A, S.Sos., M.M. menjelaskan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan Uji Kompetensi terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo dalam rangka penempatan dan pengisian Jabatan Camat.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, selain ketentuan tersebut juga yang menjadi dasar adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Dalam pelaksanaan uji kompetensi tersebut ada 4 (empat) indikator meliputi : Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Pemerintahan.
Metode yang digunakan adalah : Computer Based Competency Test (CBCT), Pembuatan telaahan staf, dan penulisan makalah, Wawancara untuk menggali 4 (empat) ranah kompetensi di atas.
Selanjutnya, untuk Panitia Seleksi terdiri dari Ketua Prof. Dr. JUANDA NAWAWI, M.Si. (Guru Besar Fisip Universitas Hasanuddin), Sekretaris H. AMIRUDDIN A, S.Sos., M.M. (Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo),
Anggota terdiri dari : Drs. H. M. NATSIR TAUFIK, M.Si. (Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo 2008-2011), Drs. HERMAN (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wajo, dan ANDI PALLAWARUKKA, S.IP., (Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wajo).
Dalam Pansel ini Prof. Dr. JUANDA NAWAWI, M.Si., H. AMIRUDDIN A, S.Sos., M.M., dan Drs. H. M. NATSIR TAUFIK, M.Si. juga sebagai Pansel JPT Pratama yang telah direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, sementara Drs. HERMAN berpangkat Pembina Utama Muda, Golongan/Ruang IV/c serta ANDI PALLAWARUKKA, S.IP. berpangkat Pembina Tingkat I, Golongan/Ruang IV/b.
Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis dan Kompetensi Sosial Kultural merupakan ranah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sedangkan Kompetensi Pemerintahan merupakan ranah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.
Untuk uji kompetensi Pemerintahan Prof. Dr. JUANDA NAWAWI, M.Si. dan H. AMIRUDDIN A, S.Sos., M.M. telah mengantongi Sertifikat Assessor Pemerintahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Sertifikat Panitia Seleksi “Get Selection Right” yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kerjasama dengan Pemerintah Australia.
Demikian penjelasan Ketua Panitia Seleksi Uji Kompetensi Camat Pemerintah Kabupaten Wajo.
Lebih lanjut Ketua Panitia Seleksi menjelaskan “Uji kompetensi camat ini dimaksudkan untuk mencari Aparatur Sipil Negara yang benar-benar memiliki kompetensi yang diharapkan untuk melaksanakan tugas sebagai Camat”.(*)
Sumber : Humas Pemkab Wajo,
Editor : Daci Dais.
Tidak ada komentar