WAJO, SUARATIPIKOR.com -- Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE hadir dalam kegiatan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah Proyek Nasional ...
WAJO, SUARATIPIKOR.com -- Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE hadir dalam kegiatan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah Proyek Nasional di Passeloreng , Rabu, 18 Desember 2019 di aula Kantor Desa Paseloreng Bekkae.
Dalam hal ini Kementerian agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional berupa pembangunan Bendungan Paselloreng tahap ke-2 tahun 2019 alokasi dana Tahun Anggaran 2018.
Menindaklanjuti surat Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara ( LMAN ) Direktorat Jenderal negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 9 Desember 2019 Nomor S/2859/LMAN/ 2019 perihal pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Passeloreng.
Dalan rangka pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Bendungan Paselloreng di Desa Paseloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.
Adapun yang diundang dalam acara ini Direktur Utama lembaga manajemen aset negara ( LMAN ), Kepala pusat Bendungan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Wajo, Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Perwakilan Badan pengawasan keuangan dan pembangunan Sulawesi Selatan,
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Pelaksana pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, Kapolres Wajo, Dandim 1406 Wajo, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Camat Gilireng, Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Kepala Desa Passeloreng dan Kepala Desa Arajang dan juga masyarakat penerima ganti rugi pengadaan tanah Bendungan Passeloreng.
Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE dalam arahannya diacara ini mengingatkan kepada warga yang menerima ganti rugi tanah agar uang yang dia terima dapat termanfaatkan sebaik baiknya, juga dia menyaksikan langsung proses pembayaran kepada warga penerima.
"Agar uang yang kita terima sedapat mungkin di belanjakan sesuai kebutuhan, bukan keinginan atau gunakan sebagai modal kerja, sehingga uang itu dapat berkembang untuk kelangsungan hidup bagi masyarakat penerima ganti rugi hari ini," kata H. Amran, SE.
Sementara itu Camat Gilireng Andi Pammusureng, S.Sos menjelaskan kalau jumlah bidang tanah yang diganti rugi sebanyak 242 bidang tanah dari jumlah keseluruhan yang terdaftar sebanyak 244 bidang, dan yang tidak lolos ferifikasi 2 bidang, jadi total 242 bidang dengan nilai ganti rugi yang terbayar Rp. 32.518.850.400.-
Sumber : Humas Pemkab Wajo,
Editor : Daci Dais.
Tidak ada komentar